Untuk mensukseskan penerapan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di Kabupaten Pasuruan, peran Ketua RT (Rukun Tetangga) maupun RW (Rukun Warga) sangat penting. Bahkan menjadi ujung tombak sukses tidaknya pelaksanaan kebijakan yang baru ini.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf saat ditanya seputar PPKM Mikro yang dimulai Selasa (09/02/2021)kemarin hingga 22 Pebruari mendatang.
Menurutnya, Kabupaten Pasuruan sebenarnya tidak termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Mikro. Hanya saja, kebijakan PPKM Mikro memiliki banyak sisi positif dalam rangka semakin menekan kasus warga yang terkonfirmasi Covid-19. Dari situlah, PPKM Mikro diterapkan juga di Kabupaten Pasuruan.
"Sebetulnya Kabupaten Pasuruan tidak termasuk daerah dengan penerapan PPKM Mikro. Karena kasus covid-19 berhasil kita tekan. Tapi karena banyak sisi positifnya. Dalam artian muaranya adalah menuntaskan kasus sampai di tingkat RT dan ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat yang diteruskan ke Gubernur, maka kita terapkan PPKM Mikro ini," kata Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Rabu (10/02/2021) siang.
Seperti diketahui, Kabupaten Pasuruan saat ini berada di rangking 12 dengan penurunan kasus Covid-19 yang terus bisa ditekan dalam dua minggu terakhir. Hal itu bisa dilihat dari masih tersedianya bed (kamar tidur) perawatan pasien Positif Covid-19 di RSUD Bangil, RSUD Grati maupun tempat karantina di BLK Rejoso dan SKB Pandaan. Kata Bupati Irsyad, meski terus menurun, ia meminta seluruh Ketua RT maupun RW agar selalu update dalam menganalisa apakah wilayahnya masih dalam kategori zona hijau atau justru mengarah ke kuning, oranye atau bahkan merah.
Setelah update terkait status wilayah, Ketua RT dan RW harus melaporkan ke Posko Desa dan selanjutnya diteruskan ke Kecamatan. Hal itu dilakukan sampai seluruh keadaan bisa dikendalikan.
"Menurut Ahli Epidemiologi, seluruh pihak sampai terkecil harus dilibatkan. Untuk itu, saya minta kepada semua Ketua RT maupun RW agar dapat mengetahui kondisi wilayah dan warganya masing-masing. Kalau zona hijau, harus tahu apa yang akan dilakukan. Kalau kuning, oranye atau bahkan merah, ya harus tahu apa yang dilakukan," terangnya.
Lebih lanjut Irsyad menerangkan, untuk Zona Hijau dengan criteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Dimana seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Untuk Zona kuning dengan criteria jika terdapat 1-5 rumah terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Dan untuk Zona Oranye dengan criteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian diantaranya melarang kerumunan lebih dari 3 orang, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang bersifat non esensial, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 8 malam dan meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Sedangkan pada Zona merah, akan ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
"Pemantauan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan sampai kondisi kembali normal dan membaik," singkatnya.
Di sisi lain, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan ini pun tak menampik bahwa untuk mensukseskan seluruh kebijakan ini, juga membutuhkan biaya. Untuk desa bisa diambilkan dari Dana Desa (DD) sebesar 8% dari total anggaran selama setahun. Sedangkan untuk kelurahan juga bisa diambilkan dari anggaran kelurahan yang bisa digunakan untuk kegiatan seperti tracing kesehatan, promosi kesehatan atau cek kesehatan, paket sembako terisolasi, desinfektan sarana publik dan kegiatan lainnya.
"Kalau DD minimal Rp 800 juta. Kalau 8% bisa antara Rp 60 juta atau Rp 70 juta dan bisa dipergunakan selama satu tahun anggaran. Intinya, Negara juga menyediakan anggaran untuk kegiatan dalam rangka pencegahan perluasan Virus Corona," ujar pria penghobi olahraga sepakbola itu. (emil)
0 Komentar