Jam kerja ASN (aparatur sipil negara) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, berubah.
Perubahan jam kerja ini berdasaran Peraturan Bupati Pasuruan nomor 127 tahun 2022 tentang pengaturan hari dan jam kerja.
Aturan baru ini diumumkan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) dalam Apel Pagi Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan di Halaman Tengah Kantor Bupati Pasuruan, Jl Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, Senin (08/08/2022) pagi.
Di hadapan para stafnya, Gus Irsyad menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini akan diberlakukan mulai selasa (09/08/2022) besok. Dimana untuk karyawan yang melaksanakan 5 hari kerja, maka jam masuk kerja mulai hari senin sampai kamis pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 15.30. Begitu pula pada hari jumat, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.00 WIB-13.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.
Sedangkan untuk karyawan yang kerjanya 6 hari tidak ada perubahan jam kerja. Dalam artian perangkat daerah yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka ketentuan jam kerjanya tetap seperti biasanya.
Menurutnya, alasan dirubahnya jam kerja ASN tak lain untuk memberikan kesempatan kepada seluruh ASN agar dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah sebelum pukul 07 pagi. Sehingga sudah bersiap untuk berangkat dan tidak terlambat sampai di tempat kerja sebelum jam masuk kerja.
“Supaya yang masih punya anak sekolah bisa mengantar anak sekolah. Intinya saya memahami bagaimana kesibukan setiap ASN, khususnya orang tua ketika jam pagi hari,” ucap Irsyad dalam sambutannya.
Dengan berubahnya jadwal jam kerja, Bupati berharap agar seluruh ASN dapat mengimbanginya dengan peningkatan kerja dan pelayanan publik yang semakin baik.
“Bukan berarti ketika jam masuknya saya mundurkan setengah jam kemudian jadi malas-malasan, ini yang tidak akan kami tolerir. Tapi yang saya harapkan justru menjadi pemacu agar semua ASN semakin semangat dalam bekerja,” harapnya.
Lebih lanjut kepala daerah yang baru saja menunaikan ibadah Haji ini menegaskan bahwa untuk memaksimalkan aturan baru ini, setiap Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap para stafnya serta mensosialisasikannya dengan baik dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada karyawan yang alasannya tidak tahu, kemudian jadi sering salah informasi. Saya minta semua Kepala OPD untuk mengawasi disiplin pegawainya untuk mematuhi hari kerja, jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan baik dan tertib,” tegasnya.
Sementara itu, berubahnya jam kerja ASN disambut positif para pegawai Pemkab Pasuruan.
Maya, salah satu ASN di bagian Kesekretariatan Setda Kabupaten Pasuruan mengaku lega, lantaran ada waktu untuk mengantarkan anaknya berangkat sekolah tanpa bentrok waktu masuk kerja.
“Senang sekali karena bisa ngantar anak sekolah. Jamnya gak mepet lagi. Terima kasih banyak Pak Bupati,” ungkapnya. (emil)
13913 x Dilihat
447 Disukai
425 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar