Menjelang libur Lebaran, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyerahkan Zakat fitrah dan Zakat Maal kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasuruan.
Seluruh zakat fitrah, zakat mal, infaq dan shodaqoh pejabat sampai staf Pemkab Pasuruan tahun 2019 mencapai Rp 315.967.000. Dan secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf kepada Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, KH Sonhaji Abdussomad, di sela-sela acara Buka Puasa Bersama Bupati Pasuruan, Forkopimda dan Para Alim Ulama, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Rabu (29/05/2019).
M Hasyim, Kabag Kesra Setda Kabupaten Pasuruan mengatakan, sebenarnya pihaknya menargetkan dapat mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh sebesar Rp 341 juta. Akan tetapi, pihaknya juga tidak dapat memaksa siapapun untuk menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh melalui Baznas. Meskipun sudah ada Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 450/226/424.011/2019 tentang kewajiban menyalurkan zakat, infaq dan shodaqoh melalui Baznas.
“Kita sifatnya hanya menghimbau saja. Syukur-syukur kalau semuanya mempercayakan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh kepada Baznas,” ucap Hasyim di sela-sela acara.
Menurunnya jumlah zakat, infaq dan shodaqoh tahun ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya berkurangnya jumlah SMA/SMK/MA di Kabupaten Pasuruan yang kini menjadi wewenang Pemprov Jatim. Sehingga Baznas tidak memiliki wewenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh tersebut.
“Paling banyak memang dari pendidikan. Tapi setelah SMK/SMA/MA menjadi kewenangan Pemprov, maka kami tidak memiliki wewenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh,” jelasnya kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, KH Sonhaji menyampaikan bahwa sumbangan tersebut nantinya akan diberikan kepada Fakir Miskin atau kaum Duafa di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Pembagiannya pun mulai dilakukan pada 30 Mei sampai menjelang Lebaran.
“Segera akan kita salurkan kepada para fakir miskin dan kaum dhuafa. Kami ucapkan banyak terima kasih untuk semua karyawan Pemkab Pasuruan yang telah menyalurkan zakat, infaq dan shodaqohnya kepada Baznas,” jelasnya.
Seperti diketahui, untuk ASN memang sudah sejak lama diwajibkan untuk berzakat lewat Baznas. Nantinya akan disalurkan lewat Bagian Kesra. Setelah itu baru diserahkan oleh Bupati ke Baznas. Perorangnya sejumlah 2,75 kilogram atau uang sebesar Rp 33 ribu atau suami istri Rp 66 ribu. (emil)
2609 x Dilihat
471 Disukai
480 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar