Bupati
Pasuruan Irsyad Yusuf berharap, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang nantinya akan disahkan
menjadi Perda Non APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2023 dapat diimplementasikan
dengan aplikatif dan efektif. Hal itu ditegaskannya dalam Pendapat Akhir Bupati
Pasuruan Dalam Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pasuruan dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD
Kabupaten Pasuruan Tahun 2023.
Dalam
agenda yang fokus membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut,
Kepala Daerah menggarisbawahi tentang upaya Pemerintah Daerah dalam menerapkan pengelolaan
keuangan melalui asas kemandirian daerah. Khususnya dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak dan retribusi daerah. Juga
dari hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain (PAD) yang sah.
"Kemandirian
keuangan daerah ini menunjukkan kemampuan Pemda dalam membiayai sendiri
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara umum.
Gambaran dalam bingkai otonomi daerah dapat diketahui melalui seberapa besar
kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut dibandingkan dengan pendapatan
daerah secara keseluruhan," tandas Bupati didampingi Wakil Bupati Mujib Imron pada hari Senin (19/6/2023) siang.
Ditambahkan
Bupati Irsyad, pemberlakuan pajak dan retribusi daerah sangat mempengaruhi tingkat
kemandirian daerah. Oleh karenanya, dibutuhkan persetujuan bersama terhadap Raperda
Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kami
berharap, Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
nantinya bisa aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif. Sehingga akan
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Pasuruan. Pastinya, kerjasama eksekutif dengan legislatif yang selama
ini telah terjalin dengan baik senantiasa dapat ditingkatkan sesuai dengan
peran dan kewenangan kita masing-masing," tutur Bupati di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Diketahui,
setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna untuk memenuhi
Ketentuan Pasal 95 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan
layanan daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan Raperda
tersebut kepada Gubernur, Mendagri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan
evaluasi dan penyempurnaan.
Nantinya,
hasil evaluasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk
mendapatkan nomor register dan ditetapkan Gubernur menjadi Peraturan Daerah. Kemudian
akan segera ditindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai
petunjuk operasional pelaksanaan dari Peraturan Daerah. (Eka Maria).
2078 x Dilihat
439 Disukai
503 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar