Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf kembali meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pasuruan agar benar-benar ikut serta dalam mengantisipasi potensi penularan Covid-19 selama masa libur tahun baru. Tentunya dengan tetap berada di rumah dan selalu berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Himbauan itu kembali ditegaskan menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 800/1510 1424.103/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatat Pemberian Cuti bagi ASN selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Tujuan dari SE tersebut tidak lain untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan perjalanan orang selama libur dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Pasuruan. Sehinggu perlu diberlakukan pembatasan bepergian keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi ASN selama libur akhir tahun di masa pandemi.
“Dasarnya adalah dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat berharap bahwa pelaksanaan pergantian tahun ini untuk betul-betul menjaga penularan Covid-19. Bahkan saya selaku Bupati Pasuruan menghimbau khususnya kepada ASN untuk tetap di rumah, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, jaga jarak dan memakai masker juga cuci tangan. Tentu dalam rangka menjaga dan menyayangi keluarga kita dari penyebaran Covid-19”, tegasnya waktu dikonfirmasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Pasuruan siang tadi, Rabu (30/12/2020),.
Namun demikian jika semisal ada ASN yang terpaksa harus pergi keluar kota dalam beberapa waktu lamanya, terlebih dahulu harus mengantongi ijin dari atasan, sesuai ketentuan yang ditetapkan. Bagi pejabat eselon 2 dan 3 harus seijin Bupati, sedangkan jajaran di bawahnya harus seijin Sekretaris Daerah.
“Jika ada ASN harus pergi keluar kota untuk beberapa waktu lamanya, pertama yang harus dilakukan harus ijin dulu sesuai dengan ketentuan. Ini memang kami berikan syarat-syarat, terutama menekankan kembali pada persoalan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian setelah pulang misal, ada acara sungkem ke orang tua, pesan saya, jangan dulu. Tetap perhatikan prokes”, pesan orang nomor wahid di Kabupaten Pasuruan yang memiliki hobi olahraga panahan tersebut.
Selain itu, apabila ASN dan keluarganya tidak dapat dihindarkan untuk keluar bepergian ke luar kota maka harus melakukan Rapid Tes Antigen atau Swab/ PCR Test terlebih dahulu. Saat masuk kerja kembali, mereka wajib menunjukkan hasilnya dengan status non reaktif.
Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan update peta sebaran Covid-19 yang dirilis oleh Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Desember 2020, Kabupaten Pasuruan masih berzona oranye. Atau dengan resiko kenaikan kasus kategori sedang. Sedangkan dari catatan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan diketahui bahwa jumlah warga yang terinfeksi virus Corona hingga menjelang akhir tahun 2020 semakin meningkat. Sehingga dibutuhkan kedisiplinan ekstra dalam menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan secara kolektif. (Eka Maria)
2956 x Dilihat
413 Disukai
430 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar