Cabut Pembatasan Penyaluran KUR Sektor Perdagangan, Pemerintah Dorong Pemulihan Ekonomi pada Triwulan III dan IV
Cabut Pembatasan Penyaluran KUR Sektor Perdagangan, Pemerintah Dorong Pemulihan Ekonomi pada Triwulan III dan IV E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2020
28 Jul
Untuk mendorong pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV-2020, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor nonproduksi atau perdagangan. Pemberian KUR selama ini lebih difokuskan sektor-sektor yang mendukung produksi. Sebut saja sektor perikanan, kelautan, pertanian, industri pengolahan, konstruksi, kehutanan serta jasa produksi minimal sebanyak 60% dari total penyaluran.
Namun mengingat geliat UMKM sedang tinggi, terutama aktivitas ekonomi termasuk sektor perdagangan, realisasi KUR dapat ditingkatkan dan penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite, Airlangga Hartanto bahwa dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan. Catatannya, peningkatan KUR sektor nonproduksi atau sektor perdagangan bahkan melampaui sektor produksi.
“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau nonproduksi. Yaitu melaui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi”, ungkapnya seperti diberitakan di laman antaranews.com.
Pemerintah telah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar enam persen selama tiga bulan pertama. Sedangkan tiga persen selama 3 bulan berikutnya melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 tahun 2020 bagi penerima KUR terdampak Covid-19.
Selain perpanjangan jangka waktu, penambahan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga siap dilakukan untuk percepatan insentif tersebut. Harapannya dapat memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV pada tahun 2020 juga didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik.
Realisasi KUR selama masa pandemi Covid-19 per 27 Juli 2020 berdasarkan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) telah dimanfaatkan dengan debitur dengan baik. Hal itu dibuktikan dengan penyerapan tambahan subsidi bunga KUR yang telah mencapai Rp. 110,13 triliun kepada 5,83 juta debitur. Sementara penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan Rp 38,2 triliun kepada 1,38 juta debitur serta perpanjangan jangka waktu pembayaran 37,23 triliun kepada 1,37 debitur dan penambahan limit plafon Rp 2,4 Miliar kepada 14 debitur.
Selama periode Januari sampai Juni 2020 telah tercatat Rp 76,2 triliun diberikan kepada 2,2 juta debitur. Penyaluran tersebut mencapai 40,1% dari target tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun. Selama masa pandemi, penyaluran KUR sempat melambat dari Rp 18,9 triliun pada Maret 2020 menjadi hanya Rp 4,75 triliun pada Mei 2020. Peningkatan sebesar Rp 10,45 triliun terjadi sejak minggu ketiga Juni 2020, seiring dengan adanya pembukaan aktivitas ekonomi dan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (Dani+Eka Maria)
2293 x Dilihat
603 Disukai
627 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar