Dalam rangka Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan serta pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama, di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Senin (12/02/2018).
Penandatanganan tersebut dilakukan antara Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf dengan perwakilan beberapa Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) seperti Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto, Kepala Dinas Pendidikan, Iswahyudi, dan lainnya.
Soeharto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan utama dilaksanakannya Penandatanganan Bersama tak lain untuk meminimalisir intervensi dari pihak manapun selama proses pengadaan barang/jasa, sesuai amanah dari Tim Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK.
“KPK datang ke Kabupaten Pasuruan pada bulan September 2017 lalu dalam bentuk penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan barang/jasa pemerintah oleh Bupati, Wakil Bupati dan diikuti seluruh Kepala OPD dan camat. Oleh karenanya, Pak Bupati sangat mewanti-wanti akan pentingnya melakukan pengadaan yang dapat dipertanggung jawabkan,” kata Soeharto saat membacakan laporan kegiatan.
Selain mencegah intervensi dan menjauhkan kegiatan yang berbau korupsi, digelarnya MoU juga merupakan bagiand ari upaya Pemkab Pasuruan dalam memberikan pemahaman kepada PA/KPA dan PPK (pejabat pembuat komitmen) agar mampu dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelelangan (SIMPEL).
“Dengan SIMPEL, maka proses persiapan pelelangan dapat berjalan dengan efektif, efisien dan mengurangi biaya operasional, serta mempercepat proses pengajuan lelang. Selain SIMPEL, para PA dan PPK juga harus mampu menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4,” imbuhnya.
Lebih lanjut Soeharto menyampaikan laporan hasil pelelangan B/J yang dilaksanakan oleh Bagian Layanan Pengadaan tahun 2017. Untuk jumlah berkas paket lelang sebanyak 506 paket yang meliputi 492 paket yang berhasil dilelang, 2 paket gagal lelang dan 12 paket batal lelang. Sedangkan untuk jumlah paket yang dilelang dari OPD Pemkab Pasuruan dan instansi vertical (Polres) tahun 2017 sebanyak 492 paket dengan total pagu anggaran mencapai Rp 392.356.589.053 dan total nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp 358.424.205.215,20 sen.
“Dari semua pengadaan barang dan jasa, kita bisa melakukan efisiensi anggaran sampai Rp 33.932.383.837,80 sen atau sebesar 8,65 %,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Irsyad mengajak seluruh karyawan untuk menjadikan diri mereka sebagai pelaku pengadaan meskipun dengan peran yang berbeda. Dalam artian, setiap karyawan yang dipercaya sebagai PPK atau PA dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang lebih penting adalah komitmen dari semua pihak untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan Apalagi KPK juga sudah mewanti-wanti kita untuk senantiasa hati-hati dan memagari tugas kita semua, menjauh dan tidak terjebak pada hal-hal yang pada akhirnya akan merugikan kita semua,” ucap Irsyad di hadapan para karyawannya itu. (emil)
2569 x Dilihat
440 Disukai
452 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar