Untuk mencegah serta memberantas korupsi dalam pengadaan barang/jasa di wilayah Pemerintah Kabupaten Pasuruan, seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menandatangani komitmen bersama.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan di sela-sela acara Pendampingan permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/01/2020).
Selain seluruh Kepala OPD, komitmen bersama tersebut juga ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf; Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron; serta Sekretaris Daerah (Sekda), Agus Sutiadji. Serta dihadiri pula Direktur penanganan permasalahan hukum lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP), Patria Susantosa.
Total ada 9 poin penting yang harus dilaksanakan penuh oleh seluruh Kepala OPD hingga jajaran staf di bawahnya, yakni:
Pertama, menerapkan prinsip-prinsip pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa yang meliputi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Kedua, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.
Ketiga, bekerja secara professional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dan pengadaan barang/jasa.
Keempat, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Kelima, menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
Keenam, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
Ketujuh, menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Kedelapan, menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi, serta
Kesembilan, tidak menerima , tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad menegaskan bahwa selama ini, untuk mencegah terjadinya penyelewangan, Pemkab Pasuruan telah melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Keterlibatan APIP dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sangat penting, karena mampu mendeteksi dan memberikan koreksi terhadap penyimpangan pengadaan sejak awal.
“Karena proses pengadaan barang dan jasa sejatinya dimulai sejak proses perencanaan sampai dengan proses pelaksanaan. Tidak terbatas hanya pada proses pemilihannya saja, namun harus dimulai sejak identifikasi kebutuhan pada saat penyusunan rencana kerja dan dpa hingga serah terima pekerjaan dilakukan. Semuanya harus diawasi agar pelaksanaannya baik dan sesuai aturan,” katanya.
Dikatakan Irsyad, pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan. Utamanya dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah. Dan untuk mewujudkan hal itu, dukungan penegakan hukum menjadi pilar penting dalam pelaksanaan pratik pengadaan barang/jasa. Oleh karena itu, koordinasi dengan APH (alat penegak hukum) seperti Kepolisian dan Kejaksaan, harus selalu dilaksanakan dengan baik.
“ Apalagi semakin hari pengadaan barang/jasa pemerintah semakin meningkat. baik dari sisi nilai, jumlah paket pengadaan, maupun dari kompleksitas kebutuhan barang/jasa. Maka dari itu, supaya selamat, maka harus terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut Irsyad mengungkapkan, sebelum penandatanganan seluruh Kepala OPD, Pemkab Pasuruan juga telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang koordinasi APIP dengan APH, tahun 2018 lalu. Khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan Pemkab Pasuruan. Irsyad berharap, komitmen bersaia ini dapat terus berjalan lancar hingga di tahun-tahun mendatang.
“Kita ingin mengedepankan upaya preventif dalam penanganan permasalahan yang timbul akibat adanya proses pengadaan barang jasa. Sehingga pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan bisa melaksanakan kegiatan dengan sebaik mungkin dan terhindar dari permasalahan, dan akan tercipta rasa aman dan nyaman,” ucapnya.
Sementara itu, dari catatan Bagian Layanan Pengadaan, jumlah paket pekerjaan atau tender pada tahun anggaran 2019 sebanyak 274 paket dengan total pagu anggaran sebesar Rp 291.246.955.345,00 (dua ratus sembilan puluh satu milyar dua ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah). Angka tersebut tidak termasuk proses pemilihan dengan metode pengadaan langsung, penunjukan langsung dan e-purchasing yang dilaksanakan pada masing-masing OPD. (emil)
0 Komentar