Cegah Munculnya Klaster Hajatan Pasca Idul Adha, Seluruh Kades/ Lurah Wajib Monitor Ketat Potensi Kegiatan Yang Sebabkan Kerumunan Massa
Cegah Munculnya Klaster Hajatan Pasca Idul Adha, Seluruh Kades/ Lurah Wajib Monitor Ketat Potensi Kegiatan Yang Sebabkan Kerumunan Massa E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
18 Jul
Untuk mencegah munculnya klaster hajatan yang berpotensi digelar masyarakat pasca Hari Raya Idul Adha 1442 H, baik Kepala Desa maupun Lurah berkewajiban lebih mengoptimalkan lagi sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada masing-masing warganya. Terutama di wilayah yang banyak dijumpai jumlah kasus aktif dan kasus meninggal akibat virus Corona.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, tren gelaran hajatan warga seperti resepsi pernikahan yang biasanya dilangsungkan selang beberapa hari setelah Idul Adha harus menjadi perhatian tersendiri. Jika tidak diantisipasi dan dideteksi oleh Pemerintah Desa sejak dini, bukan tidak mungkin akan meningkatkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
“Ini bulan besar banyak hajatan resepsi nikahan. Padahal sudah ada instruksi peniadaan sementara hajatan selama PPKM Darurat. Kami minta semua Kades dan Lurah makin aktif sampaikan sosialisasi ke warganya. Kita harapkan yang namanya PPKM Darurat, tidak ada kerumunan di desa. Terutama di Kecamatan Bangil yang jumlah kasus aktifnya paling banyak”, pinta Bupati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan yang digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Menurut Bupati, semua lapisan masyarakat harus bergerak untuk membatasi mobilitas masyarakat. Sebaliknya, baik Kapolres maupun Dandim 0819 Pasuruan akan menindak tegas bagi mereka yang terbukti melanggarnya.
“Kalau masyarakat kita himbau mematuhi PPKM Darurat terutama meniadakan dulu hajatan dan kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan, Pak Lurahnya juga harus bergerak menyampaikan ke RT RW setempat. Kalau perlu disosialisasikan melalui mushola atau langgar di tempat tinggal masing-masing supaya tingkat kepatuhan warga lebih optimal, tandasnya.
Gus Irsyad sapaan akrab Bupati kembali menekankan kepada pimpinan wilayah, Kepala Desa/ Lurah agar lebih tegas dalam melakukan pembatasan kegiatan warga. Terlebih dari data Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Pasuruan diketahui bahwa lebih dari tiga ratus warga yang telah mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga harus diantisipasi potensi hajatan yang biasanya digelar sesudahnya.
“Data dari Kemenag, ada 400 warga yang akan akad nikah. Saya minta Pak Kades/ Lurah bisa mengantisipasinya lebih tegas. Kalau akad saja monggo dengan jumlah yang menghadiri sesuai SE PPKM Darurat. Resepsinya jangan sekarang. Tidak diperkenankan. Kepala KUA dan para mudin saya minta jangan sampai melanggarnya”, jelasnya pada saat memimpin rakor bersama Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dan jajaran Forkopimda yang juga digelar secara virtual pada hari Kamis (15/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) bernomor 100/45/COVID-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Pasuruan disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan, ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Di dalamnya membahas tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (Eka Maria)
2555 x Dilihat
356 Disukai
373 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar