Dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa (DD) Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menandatangani Nota Kesepakatan dengan seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pasuruan.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/03/2020) pagi. Dimana Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro yang langsung menandatangani nota tersebut bersama dengan 341 desa di Kabupaten Pasuruan, serta disaksikan Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Sekda Agus Sutiadji serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kajari Kabupaten Pasuruan yang telah bersedia menjadi mitra bagi para kades, utamanya dalam hal pengelolaan dana desa. Nota Kesepakatan atau MoU antara Kejaksaan dengan Kepala Desa sangat penting, khususnya untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah desa tentang pencegahan, pengawasan dan penanganann permasalahan dana desa. Termasuk upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
“Penandatanganan kesepakatan ini dapat menjadikan para kades dan perangkat lebih nyaman, lebih baik dan bisa semakin memahami proses pengelolaan keuangan yang baik dan benar dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu, saya ucapkan banyak terima kasih untuk Pak Kajari dan semua jaksa yang bersedia mendampingi para kepala desa,” katanya.
Sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri nomor 143/1050/SJ tertanggal 4 Pebruari Tahun 2020 perihal penyaluran dana desa, maka penyaluran dana desa tahap I sudah dapat dilaksanakan. Oleh karenanya sangat penting dilakukan pencegahan, pembinaan dan pengawasan proses pengelolaan keuangan dana desa, langsung oleh Kejaksaan.
Dijelaskan Irsyad, saat ini, dengan adanya pengelolaan keuangan berbasis aplikasi, maka proses pengelolaan dana desa sudah semakin efektif dan efisien. Namun demikian, tidak serta merta membuat para pengelola keuangan, baik dari unsur pimpinan maupun staf dapat menjalan pengelolaan keuangan di desa dengan baik, aman dan lancar. Sebaliknya, masih ada ketidak mengertian, ketidakpahaman dan kurangnya informasi yang mengakibatkan kekhawatiran, ketakutan, keraguan di desa. Sehingga pada akhirnya secara tidak sengaja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam hal pengelolaan dana desa.
“Selain itu, adanya permasalahan yang berasal dari eksternal desa, seperti aksi-aksi premanisme yang dilakukan oknum-oknum tertentu, juga merupakan permasalahan yang diharapkan dapat terselesaikan melalui penandatanganan kesepakatan ini. Mohon para kades dan perangkat desa agar selalu diberikan pendampingan. Jangan sampai terkena permasalahan hukum,” harapnya.
Lebih lanjut Irsyad menyadari bahwa pengelolaan keuangan di desa-desa di Kabupaten Pasuruan masih belum maksimal. Sumber daya manusia dari para pengelola keuangan tentunya menjadi faktor yang harus lebih diperhatikan. Untuk itu, apabila ada yang terpaksa tersandung masalah hukum, tentunya Kajari dapat memberikan bantuan dan pembinaannya.
“Kami yakin, teman-teman Kajari akan terus mendampingi para kepala desa supaya mereka lebih memahami bahwa anggaran besar yang berasal dari negara harus dipertanggung jawabkan dengan benar. Tidak awut-awutan, apalagi sampai digunakan untuk kepentingan sendiri, itu jelas sebuah pelanggaran,” ucapnya.
Sementara itu, Kejari Ramdhanu mengaku siap membantu para kepala desa dalam hal konselling DD secara gratis. Ia menghimbau kepada para kades untuk menjadikan MoU sebagai momentum untuk bersinergi serta saling berkoordinasi dalam hal pengelolaan keuangan dana desa secara baik dan benar.
“Seluruh permasalahan hukum terkait dengan Dana Desa bisa dikonsultasikan. Perlu diingat, laksanakan pembangunan di desa sesuai APB-Des. Kalaupun ada perubahan, monggoh bisa dikonsultasikan kepada kami, dan kami siap,” terangnya.
Tak selesai sampai di situ, Ramdhanu juga mengingatkan kepada para kades agar tak mudah terjebak dengan penggunaan DD yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kegiatannya. Meskipun sudah didampingi atau telah melakukan MoU, ia meminta para kades agar tidak melakukan praktek atau hal-hal di luar batas kewajaran untuk melakukan kegiatan fiktif. Hal itu harus betul-betul diperhatikan, karena setiap laporan pertanggung jawaban pasti akan dievaluasi dan periksa.
“Sudah clear apa belum. Sudah akuntabel apa belum, jangan sampai berani melakukan kegiatan fiktif, karena itu jelas merupakan pelanggaran hukum. Saya himbau juga untuk masyarakat agar saling menjaga dan mengingatkan dalam melihat pembangunan desanya. Mereka kita dampingi, kita carikan solusi, dengan satu catatan, mereka siap kita audit apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” jelasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)
4126 x Dilihat
449 Disukai
414 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar