Sedikitnya 52 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil dibebaskan lebih cepat. Pembebasan dilakukan mulai Senin (01/04/2020) untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan rutan.
Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, pembebasan ke-52 warga binaan tersebut sesuai dengan Permenkumham RI Nomor M.HH-19.PK.04.04.04 Tahun 2020 Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi rumah (diam di rumah) dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dalam intruksi tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang dibebaskan. Diantaranya telah menjalani setengah masa pidana serta berkelakuan baik saat menjalani pembinaan.
"Mereka sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah, seperti sudah mempunyai SK bebas bersyarat atau cuti bersyarat, sudah menjalani separuh hukuman dan berkelakuan baik," kata Adi, saat ditemui di kantornya, Kamis (02/04/2020).
Dijelaskannya, ke-52 warga binaan tersebut tak seluruhnya dibebaskan dalam satu hari. Melainkan secara berkala hingga tanggal 7 April 2020. Untuk kemarin, ada 12 warga binaan yang telah dibebaskan. Sedangkan hari ini, sekitar 22 warga binaan yang juga akan dibebaskan dan mendapatkan asimilasi di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
“Dibebaskan tapi harus tetap di dalam rumah. Namanya juga asimilasi rumah,” singkatnya.
Di sisi lain, Adi menegaskan bahwa pembebasan warga binaan tak berlaku bagi narapidana dan napi anak yang terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan trans nasional terorganisasi warga negara asing.
“Semua aturan sudah ada dan kami jelaskan kepada warga binaan yang ada di Rutan Bangil. Pembebasan ini hanya untuk warga binaan yang menjalani hukuman atas kasus pidana umum,” tegasnya.
Selama mengikuti program asimilasi di rumah, kata Adi, para warga binaan ini bakal diawasi ketat oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, warga binaan juga dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pelaporan tersebut melalui online, baik whatsapp (WA) maupun video call.
"Warga binaan setelah keluar rutan, kami berikan pembinaan di rumah bersama aparat penegak hukum lain. Masyarakat juga ikut mengawasi mereka," ujarnya.
Tak selesai sampai di situ, selama menjalani asimilasi, mereka tidak diperbolehkan bepergian keluar rumah. Apabila melakukan pelanggaran, maka mereka akan mendapatkan tindakan tegas. Yakni dikembalikan ke rutan.
“Harus di rumah, tidak boleh ke luar kota. Tujuannya agar mereka tidak berkumpul. Mereka juga dipantau Bapas,” kata dia.
Di sisi lain, kebijakan asimilasi rumah ini seakan menjadi sebuah keajaiban bagi warga binaan, di tengah wabah Covid-19. Nur Rizky (21) salah satu warga binaan dyang berasal dari Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan langsung sujud syukur, begitu dirinya dinyatakan mendapat asimilasi rumah.
“Senang sekali karena bisa kumpul dengan keluarga. Janji tidak akan mengulang perbuatan seperti ini lagi,” ungkap nya yang tersandung kasus tawuran. (emil)
2947 x Dilihat
498 Disukai
469 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar