Sekarang, di Kabupaten Pasuruan ada Rumah Perlindungan Pekerja Khusus Perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu pilot project (proyek percontohan) pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Kawasan Industri.
Peresmian rumah khusus tersebut dilakukan oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Prof. dr. Vennetia R. Danes, di Kawasan PIER, Raci Bangil, Kamis (12/12/2019). Selain Vennetia, hadir pula Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron; Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Ny Lulis Irsyad Yusuf dan undangan lainnya.
Menurut Vennetia, keberadaan rumah perlindungan bagi pekerja perempuan sangat penting untuk bisa memberikan wadah sekaligus sharing solution jika terjadi kasus kekerasan maupun pelecehan seksual dalam pekerjaan.
“Rumah Perlindungan ini adalah sebagai wadah untuk ada saluran bagi mereka menyampaikan keluhan ataupun permasalahan yang dihadapi saat bekerja. Khususnya kejadian kekerasan maupun pelecehan di dalam pekerjaan,” kata Vennetia dalam sambutannya.
Dikatakannya, pekerja perempuan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan. Hal ini seperti yang telah diatur dalam UUD 1945. Karena itulah, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap pekerja perempuan.
Sayangnya, di lapangan banyak persoalan-persoalan yang merugikan pekerja perempuan. Mereka kerap tidak memperoleh hak-hak dalam bekerja seperti seharusnya. Seperti hak cuti karena hamil dan hak lainnya.
Tak jarang pula, pekerja perempuan mendapatkan pemberlakuan jam kerja yang tak menentu. Mereka kerap mendapatkan perlakuan beda dibandingkan pekerja laki-laki yang arahnya justru mendiskriminatifkan pekerja perempuan.
Bahkan pekerja perempuan juga rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Namun selama ini, kebanyakan mereka tidak mengadu. Bisa jadi karena takut atau bingung bingung untuk mengadu ke siapa dan di mana tempat mengadu tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Vennetia menegaskan bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami pekerja perempuan di Indonesia terbilang cukup tinggi. Meskipun sampai kini belum ada data real terkait jumlah kasus, tapi setidaknya rumah perlindungan bisa menjadi tempat curhat.
“Kami menyadari bahwa tingkat kekerasan dan pelecehan masih tinggi di Indonesia, dan di beberapa sentra industri yang merekrut dan mempekerjakan perempuan, kejadian tersebut tak dapat dihindari. Kebanyakan mereka malu atau bahkan takut untuk melaporkan. Inilah pentingnya rumah perlindungan ini. Kita ubah stigma ini agar mereka berani untuk menyampaikan apa yang tengah terjadi dengan mereka,” ujarnya. (emil)
3429 x Dilihat
548 Disukai
486 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar