Dikhawatirkan Tak Punyai Ijin Usaha, Disperindag Kabupaten Pasuruan Akan Lakukan Pendekatan ke Pemilik Pertamini
Dikhawatirkan Tak Punyai Ijin Usaha, Disperindag Kabupaten Pasuruan Akan Lakukan Pendekatan ke Pemilik Pertamini E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2018
16 Mar
Semakin lama, penjual bensin eceran yang melabeli dirinya dengan "Pertamini" makin banyak ditemui.
Bermodal dispenser ciptaan sendiri ditambah nozzle yang mirip dispenser SPBU, keberadaan mereka semakin menjamur dan sepertinya tidak dikontrol.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam waktu dekat akan melakukan pendekatan persuasif ke seluruh pemilik usaha pertamini.
Daya Uji, Kabid Metrologi pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan pendekatan tersebut tak lain untuk menyampaikan isi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen maupun (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUN) yang melakukan penyaluran BBM melalui penyalur agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran BBM yang dilakukan oleh penyalur. Dimana sesuai ketentuan Perundang-Undangan, penyalur hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengusaha langsung (pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan BBM untuk bahan bakar, bukan untuk dijual kembali.
Tak hanya itu saja, di dalam SE juga disebutkan bahwa penyalur retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer, serta penyalur tidak dapat menyalurkan BBM atau menjual BBM keoada BU-PIUNU.
“Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, di dalam poin D dijelaskan apabila Pertamini sebagai tempat penjualan BBM tanpa ijin usaha niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum,” kata Daya saat ditemui di kantornya, Jumat (16/03/2018).
Dijelaskannya, apabila pemilik pertamini ternyata betul-betul tidak memiliki ijin usaha niaga, maka bisa terancam kurungan pidana paling lama 3 tahun dengan denda paling tinggi Rp 30 juta. Oleh karenanya, saat ini pun Disperindag tidak bisa melakukan tera maupun tera ulang ada Pertamini, lantaran dikhawatirkan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup mertrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen.
“Makanya kami juga tidak bisa berbuat banyak. Hanya pendekatan yang akan kami lakukan dengan menyertakan isi dari surat edaran dari Pemerintah Pusat.,” pungkasnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal Pertamini, Daya menegaskan bahwa di satu sisi, kehadiran penjual bensin eceran cukup membantu pengendara yang kemungkinan habis bensin sebelum mencapai SPBU. Atau bisa juga jadi "dewa penyelamat" daerah terpencil yang jarang ada SPBU. Akan tetapi, pertumbuhan Pertamini secara tidak langsung berpotensi mematikan pengecer bensin yang telah lama beroperasi. Sebab, banyak pengecer selama ini yang tidak mendapatkan premium di SPBU. Itu disebabkan karena pihak SPBU telah menjual bensin kepada pengelola Pertamini.
“Selain itu, sejumlah pengendara yang sebelumnya biasa memilih membeli bensin di plosok, saat ini tidak lagi. Mereka lebih memilih membeli BBM di pertamini, dengan alasannya lebih mudah terjangkau. Kami sampai sekarang juga belum bisa menghitung berapa banyak pertamini yang beroperasi. Mungkin tidak sampai 100 usaha,” imbuhnya. (emil)
3379 x Dilihat
434 Disukai
453 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar