Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mulai menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk 62.718 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan tersebut sudah mulai disalurkan sejak Rabu (25/2/2025) kemarin dan diperkirakan selesai dalam kurun waktu tiga hari alias sampai hari ini.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Abdul Kadir menjelaskan, PKH diberikan per tiga bulan. Besarannya bervariasi, sebab tergantung dari berapa banyak komponen penerima yang ada dalam satu KPM. Seperti ibu hamil atau menyusui, memiliki anak usia dini (0-6 tahun), memiliki anak sekolah SD, SMP, dan SMA, Lansia (70 tahun ke atas) maupun Penyandang disabilitas berat.
"Kalau ditanya besarannya berapa, ya bervariasi mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Lihat komponennya, apakah dalam satu keluarga itu ada ibu hamilnya, lansia, anak yang masih bersekolah, ataupun penyandang disabilitas berat," ucap Kadir saat ditemui di ruangannya, Jumat (28/2/2025).
Dijelaskan Kadir, PKH merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, menaikan taraf ekonomi masyarakat serta memutus mata rantai kemiskinan.
Seluruh penerima berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), yang sebelumnya merupakan usulan dari masing-masing desa, dan kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial.
"KPM yang dianggap sudah layak menerima bantuan PKH sudah pasti berdasarkan DTKS. Kalau usulannya ya dari desa, kalau kami dari dinas bertugas memverifikasi data tersebut benar tidaknya," jelasnya.
Saat ditanya terkait jumlah bantuan, Kadir menyampaikan total anggaran yang digelontorkan Kementerian Sosial untuk KPM di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 42. 679.450.000. Dari 24 kecamatan, paling banyak penerimanya ada di wilayah Kecamatan Lekok, sedangkan paling sedikit di Kecamatan Tosari.
"Kalau di Lekok ada 1782 KPM, itu terbanyak di Kabupaten Pasuruan. Dan yang paling sedikit di Tosari, cuma ada 62 KPM," singkatnya.
Lebih lanjut Kadir menegaskan seluruh penyalurannya dilakukan dengan dua cara, yakni melalui HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yang dipilih, dalam hal ini BNI, serta melalui PT Pos Indonesia.
Untuk yang belum mengambil, bisa langsung datang ke dua tempat tersebut dengan membawa undangan (untuk yang ke PT Pos Indonesia), serta membawa kartu kesejahteraan sosial bagi KPM yang mengambil di BNI.
"Kalau ngambilnya di PT Pos maka cukup dengan membawa surat undangan. Tapi yang di perbankan membawa kartu kesejahteraan sosial dan nanti mengambilnya melalui ATM," imbuhnya. (emil)
316 x Dilihat
24 Disukai
23 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar