Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan menindak tegas 6 Juru Parkir (Jukir) nakal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Heri Yitno, Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan mengatakan, keenam jukir tersebut terbukti sengaja melakukan tindakan indisipliner, salah satunya melakukan penarikan ganda pada warga yang memiliki karcis berlangganan pada kendaraan mereka.
“Siapapun juru parkir yang dengan terang-terangan menarik uang parkir berlangganan pada warga, apalagi penarikannya ganda, maka kami akan menindak tegas,” kata Heri saat ditemui di kantornya, Kamis (19/07/2018).
Keenam jukir tersebut berasal dari Kecamatan Bangil dan Pandaan, di mana seluruhnya dibebas tugaskan atau diberhentikan secara tidak hormat, setelah beberapa kali diberi sanksi teguran, akan tetapi tidak diindahkan. Kata Heri, sebelum memecat jukir nakal tersebut, pihaknya melalui coordinator maupun pengawas jukir terlebih dulu memberikan sanksi, baik teguran maupun tertulis.
“Pemberhentian jukir nakal atau yang melakukan tindakan indisipliner semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena itu adalah bagian dari tanggung jawab kami. Jangan sampai ada banyak laporan yang masuk ke kami tentang perlakuan jukir yang seenaknya sendiri,” tegasnya.
Dijelaskan Heri, untuk mengantisipasi ulah jukir-jukir nakal, Dishub Kabupaten Pasuruan terus melakukan pembinaan setiap 3 bulan sekali. Bahkan, Dishub juga mengajak Polres Pasuruan, Dispenda Propinsi untuk sama-sama membina para jukir agar bertugas sesuai dengan tupoksinya.
“Kita punya 23 pengawas jukir yang kita tugaskan untuk memperhatikan para jukir, khususnya bagaimana mereka memperlakukan para warga yang akan memparkir kendaraan di tempat-tempat yang dikenai parkir. Kalau ada yang berulah, maka sudah pasti laporan itu akan kami terima sesegera mungkin,” beber dia.
Hanya saja, meski pihaknya memberhentikan 6 jukir nakal, akan tetapi hampir seluruh jukir yang ada di Kabupaten Pasuruan telah melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan. Heri menerangkan, jumlah jukir resmi yang berada di bawah kendali Dishub Kabupaten Pasuruan sebanyak 281 orang, terdiri dari 228 jukir yang bertugas di tepi jalan umum, serta 53 jukir yang bertugas di tempat khusus parkir seperti plaza daerah, terminal maupun tempat wisata.
“Kalau kita perhatikan, memang jumlah jukir nakal jauh lebih sedikit, tapi meski begitu harus segera kita disiplinkan agar tidak semakin bertambah jumlahnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Abu Hasan selalu Kabid Pengendalian dan Operasional (Dalops) menambahkan, ada beberapa pelanggaran yang harus dihindari oleh para jukir, diantaranya tidak memakain seragam jukir maupun membawa atribut jukir seperti sepatu, topi hingga peluit. Akan tetapi, kasus yang paling banyak terjadi di lapangan adalah melakukan penarikan ganda yang berdampak pada menurunnya kepercayaan pada masyarakat yang telah membayar karcis berlangganan sebesar Rp 20 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 45 ribu untuk kendaraan roda empat.
“Setiap bulan para jukir kita gaji sebesar Rp 600 ribu dan setiap tahunnya selalu kita beri bonus untuk jukir berprestasi, yakni mereka yang selalu pakai seragam lengkap dan tidak pernah menarik uang parkir lagi, apalagi mereka ramah pada warga, itulah reward yang kami berikan,” urainya kepada Suara Pasuruan. (emil)
3559 x Dilihat
472 Disukai
510 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar