Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Tenaga Kerja akan terus memperjuangkan para penyandang disabilitas supaya bisa mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan berskala besar.
Agus Hernawan, Sekretaris Disnaker Kabupaten Pasuruan mengatakan, penyandang disabilitas tetap memiliki hak untuk bekerja di perusahaan, lantaran sudah diatur dalam UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pasal 53 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja Pengusaha.
“Berarti paling tidak dari 100 pegawai harus ada 1 pegawai yang mempunyai keterbatasan. Itulah yang akan terus kita perjuangkan,” kata Agus di sela-sela kesibukannya, Kamis (23/08/2018).
Dengan aturan Undang-Undang tersebut, Agus menegaskan, perusahan wajib memberikan kuota untuk mempekerjakan disabilitas. Akan tetapi, ketika sudah diterima, maka jenis pekerjaan yang diberikan harus tidak memberatkan keterbatasan dari penyandang disabilitas.
“Contohnya tuna rungu, pekerjaan yang bising tidak menganggu pekerjaannya, atau jika ada mempunyai cacat jari, pekerjaan yang tidak membutuhkan jari utuh bisa diberikan kepada penyandang disabilitas,”jelasnya.
Selama ini, Disnaker mulai menjembatani agar lulusan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan Kabupaten Pasuruan. Bahkan saat ini sedang digodog raperda mengenai disabilitas. Harapannya penyandang disabilitas memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pasuruan.
“Sejak tahun 2017 kita mulai menjembatani lewat program pencarian kerja di Disnaker. Kita dorong yang lulus dari SMALB, untuk dapat mendaftarkan kartu AK1 atau kartu kuning di Disnaker. Sehingga bisa kita tempatkan di perusahaan-perusahaan,”beber Agus.
Sementara itu, saat ditanya berapa jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Agus mengungkapkan, jumlah perusahaan sudah banyak yang memberikan kuota untuk disabilitas, khususnya perusahaan di PIER, Rembang. Tahun 2018 ini setidaknya sudah ada 40-50 Disabilitas yang berhasil ditempatkan di Perusahaan
“Targetnya bisa sesuai UU, dimana penyandang disabilitas mempunyai kesempatan untuk bekerja di perusahaan-perusahaan,”pungkasnya. (emil)
4231 x Dilihat
910 Disukai
934 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar