Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari calo dalam kepengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK (Kartu Keluarga) dan lainnya.
Himbauan ini disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan dengan harapan agar dalam mengurus surat-surat kependudukan, dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, dengan mengurus sendiri, maka bisa menjadi bukti bahwa segala kepengurusan KTP-el dan dokumen kependudukan lain tak dikenai biaya sepeserpun.
Sebaliknya, jangan sampai terjadi yang namanya pungutan liar (pungli) dari calo yang ingin mencari keuntungan semata.
“Calo itu orang lain yang kadangkala menawarkan bantuan bersyarat. Nah syaratnya itu adalah uang jasa mengurus. Padahal kami sama sekali tidak menarik sepeser pun uang dari warga yang mengurus dokumen kependudukan,” kata Yudha, di sela-sela kesibukannya, Kamis (10/06/2021).
Dijelaskan Yudha, penggratisan seluruh pengurusan dokumen kependudukan memang sudah diatur dalam undang-undang dan biayanya dibebankan pada negara. Pun demikian dengan hal layanan, seluruhnya dipermudah, sebab kini sudah ada Kios E-Pak Ladi yang tersebar pada ratusan desa/kelurahan di Kabupaten Pasuruan.
“Di pelosok juga kita bangun Kios e-Pak Ladi untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan kependudukan. Targetnya semua desa yang belum puinya Kios, akan kita bangun,” tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya berita yang menjadikan M (60), warga Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan sebagai korban penarikan pungli Rp. 700.000 oleh salah satu perangkat desa, Yudha menegaskan bahwa hal tersebut terjadi di tahun 2019 lalu.
Menurutnya, yang bersangkutan adalah satu dari banyak penerima bantuan desa yang memiliki kekurangan dalam hal persyaratan dokumen administrasi kependudukan. Lantaran butuh cepat, korban pun meminta bantuan kasun setempat untuk mengurusnya.
Hanya saja, lantaran kasun tersebut tidak sanggup mengurusnya, maka kemudian diurus oleh S (calo) dengan syarat ada uang jasa Rp 700 ribu. Uang tersebut sebagai upah kesanggupan untuk memastikan penerbitan Suket (surat keterangan) KTP-el.
“Setelah blanko KTP tersedia, oleh S diurus lagi jadi e-KTP. Nah, dari situ, Kasun nya dimintai tolong untuk ngambil KTP itu. Namun S malah minta tambahan sehingga terpaksa pake uang pribadinya Rp 150 ribu dan diserahkan kepada S,” ungkapnya. (emil)
3438 x Dilihat
819 Disukai
766 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar