Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan mengimbau pedagang lebih hati-hati dan waspada dengan produk minyak goreng merek MinyaKita yang isinya kurang dari kewajaran.
Himbauan ini penting untuk diperhatikan usai temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat sidak di beberapa pasar tradisional beberapa hari lalu, dan mendapati volume MinyaKita tidak sesuai takaran
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Kabid Perdagangan Deddy Irawan mengatakan, sejak Pemerintah Pusat mengintruksikan semua pemda untuk sidak minyakita ke pasar tradisional, Disperindag bersama Polres Pasuruan langsung menggelar sidak sejak Senin (11/3/2025) kemarin.
Bahkan, di hari pertama sidak di Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo, usai melakukan pengukuran, petugas menemukan minyakita dengan takaran yang tidak sesuai dengan tampilan yang tertera dalam kemasan.
"Harusnya 700 mililiter tapi saat kita cek ternyata isinya kurang 40 mililiter. Ada yang seribu mililiter tapi ketika cek ternyata isinya kurang 30 mililiter," ungkapnya.
Dijelaskan Deddy, temuan takaran minyak goreng yang tak sesuai menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, Disperindag langsung menyurati dua produsen minyak goreng merk minyakita agar segera bertanggung jawab. Khususnya menarik peredaran minyakita yang diproduksinya.
"Yang pertama PT Kusuma Mukti Remaja Jawa Tengah yang menjual minyakita 1 liter atau 1000 ml tapi isinya 970 ml atau kurang 30 ml. Berikutnya CV Ambata Jatim yang menjual 700 ml tapi isinya 650 ml," jelasnya.
Untuk pedagang, Disperindag meminta agar melakukan pengecekan maupun sampling pada minyak goreng merk minyakita yang ditawarkan oleh produsen sebelum dibeli.
"Jadi pembelajaran supaya lebih hati-hati. Dicek dulu dan diambil sampel biar masyarakat juga tidak dirugikan," singkatnya.
Sedangkan di hari kedua alias Selasa (11/3/2025), dari sidak di Pasar Nguling, Gondangwetan dan Warungdowo, petugas tidak menemukan minyakita yang isinya tak sesuai takaran.
Kata Deddy, sidak akan terus dilakukan di 14 pasar daerah di Kabupaten Pasuruan. Sebab apabila melihat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017, batas kekurangan maksimal hanya 15 ml per liter. Namun, beberapa produk yang ditemukan di lapangan justru jauh di bawah standar.
"Kita minta penjual untuk hati-hati lagi kalau menerima barang dari produsen. Dicek dulu," tambahnya. (emil)
498 x Dilihat
20 Disukai
17 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar