Pasca insiden pengambilan paksa jenazah pasien positif oleh sejumlah warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kamis (16/07/2020) lalu, Polres Pasuruan Kota telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyayangkan insiden memalukan tersebut. Menurutnya, tak semestinya pengambilan paksa jenazah tersebut dilakukan. Terlebih setelah beberapa jam dimakamkan, hasil swab menyatakan bahwa warga tersebut meninggal dunia dengan status Positif Covid-19.
“Sangat disayangkan, karena kita tahu bahwa di daerah lain juga muncul kejadian yang sama. Itu merugikan kita bersama. Bayangkan, jenazah Covid-19, berapa yang menyentuh langsung dan kemungkinan bisa tertular,” kata Arman, sesaat setelah melepas pasien sembuh dari Covid-19 di Rumah Pemulihan UPT LKD Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/07/2020) sore.
Arman menegaskan bahwa dua orang yang diamankan, kini masih dalam pemeriksaan. Yang jelas, ia memastikan bahwa dua pelaku ini, untuk sementara diduga telah memprovokasi warga untuk melakukan pengambilan jenazah secara paksa.
Dua orang tersebut bukan berasal dari keluarga almarhum, melainkan dari warga lainnya.
“Dua orang ini bukan dari keluarga, tapi warga yang ikut mengantar jenazah ke pemakaman. Justru kalau dari keluarganya sudah ikhlas dan tidak ada upaya yang mengarah pada provokasi,” terangnya.
Dijelaskannya, apabila sudah mengarah pada penetapan tersangka, maka kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
”Intinya adalah komunikasi ntar warga. Setiap hari, kami mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan. Kalau sampai ada yang menghalang-halangi pemakaman jenazah, maka itu sebuah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolres Pasuruan Kota tersebut meminta segenap warga untuk bersabar dalam menghadapi fenomena pasien yang terkonfirmasi, PDP (pasien dalam pengawasan) maupun warga yang meninggal dunia dengan status Positif Covid-19.
“Tolong bersabar, karena ini ujian yang harus dihadapi bersama dengan berpikir jernih, supaya tidak mudah terprovokasi. Yang penting saya jelaskan, dengan penanganan yang baik dan tepat sejak dini, ternyata bisa sembuh dengan bukti negative swab,” tegasnya.
Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan rencananya akan melakukan rapid test ke sejumlah warga yang ikut terlibat dalam pengambilan jenazah maupun yang memakamkan jenazah warga Lekok tersebut. Mengenai berapa jumlah warga yang akan dirapid, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya menegaskan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan semua pihak untuk langkah terbaik dalam menjaga masyarakat dari penuebaran Covid-19.
“Bisa besok atau lusa atau hari yang lain. Kami juga terus berkomunikasi dengan semua pihak demi kebaikan bersama. Yang penting bagaimana menciptakan kondusifitas masyarakat. Ini pesan Pak Bupati Irsyad Yusuf,” terangnya kepada Suara Pasuruan. (emil)
8848 x Dilihat
466 Disukai
404 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar