Febri Irawan Darwis dan Nur Laila Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Febri Irawan Darwis dan Nur Laila Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024-2029 E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Emil Akbar
Tahun : 2024
31 Oct
Febri Irawan Darwis, Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) serta Dra Nur Laila dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Masa Jabatan 2024-2029.
Pelantikan kedua anggota legislatif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/1066/kpts/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. SK Tersebut dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad yang didahului dengan Pembacaan SK Gubernur Jawa Timur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas nama H.Rusdi Sutejo dan HM.Shobih Asrori.
Pantauan di lapangan, pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan disaksikan oleh Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis; Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan lainnya; Kepala OPD dan undangan yang lain.
Setelah pelantikan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sisa Jabatan 2024-2029 oleh Febri Irawan Darwis dan Dra Nur Laila serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Begitu selesai, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menyematkan PIN serta menyerahkan SK Gubernur Jawa Timur, dan diakhiri dengan ucapan selamat.
Menurut Samsul Hidayat, DPRD Kabupaten Pasuruan menyambut baik kehadiran dua anggota baru ini. Ia berharap keduanya dapat segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja di Dewan serta aktif berkontribusi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
"Selamat bergabung sebagai Keluarga Besar DPRD Kabupaten Pasuruan. Kami harapkan kepada Mas Febri dan Ibu Laila untuk bisa langsung beradaptasi dengan ritme kerja kami di DPRD dan melaksanakan tugasnya sebagai Wakil Rakyat," harapnya.
Mengenai posisi di Komisi, Samsul menegaskan bahwa Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III. Sedangkan Nur Laila ditempatkan di Komisi II.
"Kami telah menentukan komisi yang akan mereka tempati. Febri Irawan Darwis akan bertugas di Komisi III, sedangkan Nur Laila akan ditempatkan di Komisi II," ujar Samsul.
Samsul juga berharap dengan lengkapnya susunan anggota DPRD, kinerja lembaga legislatif dapat semakin optimal dalam mengawal program-program pembangunan di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis turut mengucapkan selamat kepada kedua PAW Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
Ia berharap eksekutif dan legislatif akan terus bersinergi serta berkolaborasi dalam memajukan Kabupaten Pasuruan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, kami ucapkan selamat kepada Bapak Febri Irawan Darwis dan Ibu Nur Laila yang telah dilantik. Selamat menjalankan amanah yang diberikan demi menyampaikan aspirasi masyarakat," ucapnya.
Seperti diketahui, proses penggantian antar waktu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (emil)
816 x Dilihat
45 Disukai
33 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar