Agar pelaksanaan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini berjalan khusyuk dan tenang, Plt Bupati Pasuruan bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dan Pengurus Organisasi Islam Kabupaten Pasuruan, menggelar kesepakatan bersama, di Ruang Pringgitan Pendopo Nyaweji Ngesti Wenganing Gusti Pemkab Pasuruan, Jumat (04/05/2018) siang.
Dalam kesepatan tersebut, terdapat 20 poin utama yang akhirnya disetujui sebagai surat edaran, dan langsung ditanda tangani oleh Plt Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, anggota Forpimda Kabupaten Pasuruan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, Ketua PCNU, KH Imron Mutamakkin, Rois Surya PCNU, KH Muzakki Birul Alim,hingga para alim ulama maupun Ormas di Kabupaten Pasuruan.
Kedua puluh poin kesepatakan tersebut di antaranya:
1. Seluruh warga masyarakat Kabupaten Pasuruan wajib menghormati Bulan Suci Ramadlan 1439 H, / 2018 M.
2. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan kerukunan ummat beragama di bulan suci ramadlan.
3. Meningkatkan dan menjaga kebersihan serta kesucian tempat ibadah bagi umat Islam.
4. Mengadakan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat dan aparat Pemerintah dalam rangka usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.
5. Kepada seluruh masyarakat segenap instansi dan lembaga baik Pemerintah maupun Swasta hendaknya melaksanakan Sholat 5 waktu berjamaah di Masjid dan Musholah.
6. Menyemarakkan Masjid, Musholla dan Surau dengan menjalankan Sholat Taraweh dan Tadarus Al-Qur’an sebagai upaya untuk meningkatkan syi’ar agama Islam.
7. Agar pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadlan berjalan khusyu’ maka pengeras suara dapat digunakan di dalam ruangan pada saat Sholat Isya’ dan Taraweh sedangkan untuk kegiatan Tadarus Al-qur’an dapat menggunakan pengeras suara sampai pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.
8. Di tempat-tempat ibadah, kantor, sekolah, perusahaan atau ditempat yang strategis, diharapkan untuk memasang spanduk yang berkaitan dengan menghormati Bulan Suci Ramadlan.
9. Menganjurkan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti :
? Mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sodaqoh kepada yang berhak;
? Meningkatkan ukhuwah Islamiyah;
? Meningkatkan kesholehan pribadi dan sosial;
? Meningkatkan dan menjaga kebersihan; dan
? Memperindah tempat-tempat ibadah dan rumah tempat tinggal masing-masing
10. Bagi mereka yang tidak berpuasa hendaknya menghormati mereka yang menjalankan Ibadah Puasa.
11. Bagi masyarakat yang membangunkan warga untuk makan sahur, hendaknya dimulai pukul 02.00 WIB dengan tertib dan sopan.
12. Mengoptimalkan amil atau panitia Zakat Fitrah dan Zakat lainnya selama bulan Ramadlan 1439 H / 2018 M disemua tingkatan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan bagi masyarakat yang hendak membagikan sendiri wajib berkoordinasi dengan pihak keamanan dan BAZNAS Kabupaten Pasuruan.
13. Dilarang melakukan konvoi, balap motor liar dan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri, orang lain dan mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.
14. Pengusaha rumah makan, restoran, depot, warung dan sejenisnya dilarang menyediakan dan atau berjualan makanan dan minuman pada pagi hari sampai dengan pukul 15.00 WIB selama Bulan Suci Ramadlan1439 H / 2018 M.
15. Bagi masyarakat yang menjual dan atau menyediakan takjil agar tidak mengganggu ketertiban dan ketentraman pengguna fasilitas umum.
16. Kepada pengusaha hiburan (bioskop, karaoke, bilyard / bola sodok, playstation/persewaan permainan video game, diskotik dan sejenisnya) dan panti pijat dilarang melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadlan 1439 H / 2018 M.
17. Dilarang membuat, menjual, menyimpan dan membunyikan petasan / mercon dan sejenisnya demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta ketentraman masyarakat.
18. Mengumandangkan takbir dan tahmid dengan tertib dan hikmat pada malam Idul Fitri 1439 H / 2018 M, di fokuskan di tempat-tempat ibadah di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan kegiatan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
19. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan butir 13,14,15,16,17 dan 18 akan mendapat teguran dan atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
20. Apabila ada dan ditemukan pelanggaran pada poin 19 agar dilaporkan pada pihak yang berwenang.
Menurut Plt Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, kesepakatan tersebut telah mewakili semua aspirasi dan keinginan semua pihak untuk menjadikan Bulan Ramadhan sebagai bulan penuh dengan amal ibadah, sehingga tidak terganggu dengan hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat.
“Mulai tahun ini kita tidak saja menghimbau, tapi melarang balapan liar, melarang menjual makanan minuman sebelum pukul 3 sore, apalagi tempat karaoke, klub, diskotik sangat kami larang. Kalau sampai dilanggar, maka pihak kepolisian yang akan bertindak, karena ini sudah ada dalam isi kesepakatan,” kata Gagah, sapaan Plt Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayuda, sesaat setelah penandatanganan kesepakatan selesai dilakukan. (emil)
0 Komentar