Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tidak hanya diselenggarakan oleh satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja. Seperti yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Hotel Tretes View Hotel, Kecamatan Prigen selama beberapa pekan terakhir secara kontinyu dan terjadwal.
Diantara peserta agenda sosialisasi adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Muhammadiyah Kabupaten Pasuruan. Baik pengurus maupun anggotanya turut hadir dalam forum diskusi yang menghadirkan beberapa narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Menurut Wakil Bupati Mujib Imron, sosialisasi perundang-undangan terkait cukai sangat perlu dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran rokok ilegal di masyarakat. Tentunya, penggempuran rokok ilegal akan menyelamatkan negara serta tidak akan merugikan negara. Hal itu dikarenakan peredarannya terkendali sekaligus diawasi secara langsung oleh Pemerintah.
“Cukai ini ikut andil dalam pembangunan di tanah air, termasuk Kabupaten Pasuruan. Kenapa rokok ilegal perlu digempur? Karena rokok ilegal itu merugikan negara. Satu contoh rokok dikenakan cukai harus ada pita cukai karena rokok itu membahayakan. Maka dari itu harus dikendalikan dengan diberi tanda pita cukai. Yang sah dan legal saja harus dikendalikan. Apalagi yang tidak legal?,” tandasnya pada hari Selasa (23/11/2021).
Lebih lanjut, |Wakil Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Pasuruan menyetorkan kurang lebih 46 Triliun Rupiah untuk kemudian dikembalikan oleh Pemerintah Pusat sebesar 200 Miliar Rupiah lebih. Adapun 50 persen dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Selebihnya, yang 25 persen untuk kesehatan masyarakat, serta sisanya untuk penegakan hukum termasuk juga sosialisasi. Untuk kesehatan kalau 25 persen berarti kurang lebih mencapai 5 Miliar rupiah, diantaranya dimanfaatkan dalam penanganan Covid-19. Berikut pembangunan RSUD Grati dan RSUD Bangil serta pembelian alat hingga kebutuhan SDM,” jelasnya.
Wakil Bupati menambahkan, dengan diadakannya kegiatan sosialisasi, seluruh peserta diharapkan mampu memahami Peraturan Menteri Keuangan tentang DBH CHT dan pemanfaatannya. Di dalamnya tidak hanya membahas tentang gempuran rokok ilegal saja, namun juga bagaimana sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan ormas-ormas Islam di Kabupaten Pasuruan semisal Muhammadiyah.
“Panjenengan diundang bukan hanya untuk menghadiri sosialisasi rokok illegal. Tapi juga bagaimana menjaga negara dan Kabupaten Pasuruan tetap damai dan aman serta bersama-sama membangun Kabupaten Pasuruan. Mari menerapkan sinergi serta kolaborasi,” pungkasnya didampingi Kepala Kesbangpol Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati. (Iguh+Eka Maria)
2595 x Dilihat
610 Disukai
659 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar