Gubernur
Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024. Berdasarkan press release yang diterima oleh Tim Humas Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan dari Biro Administrasi
Pimpinan, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada hari Sabtu (2/12/2023), penetapannya
tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2024.
Dalam
pernyataannya, Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK Tahun 2024 telah
mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur kelompok buruh dan kelompok pengusaha.
Sehingga diharapkan, semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim Tahun
2024.
"Sebelumnya,
kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh dan kelompok pengusaha. Juga usulan
dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Sehingga
penetapannya mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat," ucap Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara
Grahadi Surabaya pada hari Jumat (1/12/2023).
Di
sisi lain, penetapan UMK Jatim 2024 juga menyesuaikan Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan. Disebutkan, pengusulan kenaikan UMK oleh
Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen. Persentase tersebut sesuai dengan
besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim.
"Penetapan
UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan
ekonomi, tingkat inflasi dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan
dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan berasaskan
keadilan bagi kedua belah pihak," tegasnya.
Adapun
besaran nominal UMK Jatim 2024 yang ditetapkan, Kota Surabaya Rp 4.725.479; Kabupaten
Gresik Rp 4.642.031; Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582; Kabupaten Pasuruan Rp
4.635.133; Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787; Kabupaten Malang Rp 3.368.275 dan Kota
Malang Rp 3.309.144.
Sementara
itu, Kota Pasuruan Rp 3.138.838; Kota Batu Rp 3.155.367; Kabupaten Jombang Rp
2.945.544; Kabupaten Probolinggo Rp 2.806.955; Kabupaten Tuban Rp 2.864.225; Kota
Mojokerto Rp 2.832.710; Kabupaten Lamongan Rp 2.828.323; Kota Probolinggo Rp 2.701.086.
Bergeser
ke Kabupaten Jember, besaran UMK Rp 2.665.392; Kabupaten Banyuwangi Rp
2.638.628; Kota Kediri Rp 2.415.362; Kota
Blitar Rp 2.330.000; Kabupaten Bojonegoro Rp 2.371.016; Kabupaten Tulungagung
Rp 2.320.000; Kabupaten Lumajang Rp 2.281.469; Kota Madiun Rp 2.274.277; Kabupaten
Kediri Rp 2.340.668; Kabupaten Nganjuk Rp 2.258.455 dan Kabupaten Sumenep Rp
2.249.113.
Lebih
lanjut, Kabupaten Blitar Rp 2.256.050; Kabupaten Madiun Rp 2.243.291; Kabupaten
Magetan Rp 2.238.808; Kabupaten Ponorogo Rp 2.235.311; Kabupaten Pamekasan Rp
2.221.135; Kabupaten Pacitan Rp
2.199.337; Kabupaten Sampang Rp 2.182.861; Kabupaten Ngawi Rp 2.241.054; Kabupaten
Bondowoso Rp 2.183.590; Kabupaten Trenggalek Rp 2.223.163; Kabupaten Situbondo
Rp 2.172.287 dan Kabupaten Bangkalan Rp 2.240.701.
UMK Jatim
2024 yang telah ditetapkan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024. Kata
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, hal itu hanya berlaku untuk pekerja yang
memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Tenaga kerja yang sudah bekerja
lebih dari satu tahun mempunyai format yang berbeda, menyesuaikan kebijakan
pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja. Penghitungannya menggunakan
instrumen struktur skala upah.
Diwartakan
sebelumnya, sebelum penetapan UMK Jatim 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan
telah menyampaikan tiga skema besaran UMK ke Pemerintah Provinsi Jatim. Kata Penjabat
(Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto, skema pertama menggunakan variabel alfa 0,3
tanpa mempertimbangkan inflasi yakni sebesar 1,60 persen dengan nilai kenaikan
hingga Rp 72.062. Variabel kedua berbasis variabel alfa 0,3 dengan
mempertimbangkan inflasi Kabupaten Pasuruan dengan persentase hingga 5,23
persen atau senilai Rp 236.231.
"Kami
juga sudah mengajukan skema ketiga, mengacu variabel alfa 0,3 menyesuaikan inflasi
Kota Surabaya dengan besaran 6,13 persen. Atau angka kenaikannya senilai Rp 276.778," tuturnya kala
itu kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan yang menjumpainya bersama
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Mohammad Nur Kholis di Gedung Pringgitan Kabupaten Pasuruan pada hari Selasa
(28/11/2023). (Eka Maria)
176810 x Dilihat
394 Disukai
559 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar