Wakil Bupati mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini berperan dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya di wilayah Kecamatan Wonorejo yang banyak dijumpai kasus stunting selain Kejayan, Lekok, Puspo dan Kraton.
"Terima kasih atas perjuangan semuanya dalam percepatan penurunan stunting demi anak sehat, cerdas dan kuat. Harapan masa depan yang jaya, sesuai dengan Mars KB. Ini adalah hal yang luar biasa karena Saudara-saudra semua ikut berperan menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya stunting,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Mujib juga meminta kepada para pendamping terutama Bidan Desa agar lebih memaksimalkan pemeriksaan terhadap ibu hamil, pasca hamil dan balita. Berikut memberikan pendampingan kepada pasangan yang baru menikah tentang pencegahan stunting.
Untuk mempercepat penanganan stunting, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) semakin intens melakukan sosialisasi terkait pencegahan stunting. Diantaranya dilakukan melalui Mini Lokakarya (MINILOK) yang diselenggarakan secara berkala.
Seperti yang dibuka oleh Gus Mujib di Kantor Kecamatan Wonorejo, Senin (21/11/2022) siang. Dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Wonorejo dan seluruh Kepala Desa berserta jajarannya, kegiatan juga diikuti oleh Bidan Desa serta Ketua Tim Penggerak PKK dari masing-masing Desa.
Forum evaluasi pelaksanaan reduksi stunting tersebut sebagai wadah untuk saling berkoodinasi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Pasuruan. Tujaunnya sudah barang tentu untuk menekan kasus stunting yang cukup tinggi di Kecamatan Wonorejo.
"Tujuan pertemuan ini untuk berkoordinasi terkait perkembangan penurunan stunting di Kecamatan Wonorejo. Saya berharap juga, jangan sampai ada pernikahan usia dini. Minimal sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemerintah. Kalau belum waktunya, jangan diperbolehkan dulu,” pinta Wakil Bupati.
Maka dari itu, Gus Mujib menginstruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat agar memberikan pendampingan kepada calon pengantin yang masih belum cukup umur. Termasuk memberikan sosialisasi terkait pernikahan dini yang menjadi salah satu faktor adanya stunting.
“Kami mohon Kepala KUA bisa terus mengedukasi kepada masyarakat. Pernikahan baru bisa dilakukan, sesuai batas usia yang dianjurkan oleh Pemerintah. Minimal umur 19 tahun atau 20 tahun,” urai Wakil Bupati. (Iguh+Eka Maria)
2215 x Dilihat
482 Disukai
445 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar