Untuk meningkatkan kualitas kinerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik serta terhindar dari KKN, pungutan liar (pungli) hingga grativikasi, puluhan Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang kini berganti nama menjadi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pasuruan menandatangani Pakta Integritas.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di sela-sela Apel Pagi Bupati Pasuruan, di Halaman Tengah Kantor Pemkab Pasuruan, Senin (09/01), dan disaksikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Wakil Bupati, Riang Kulup Prayudha, Sekda Agus Sutiadji.
Dalam pakta integritas tersebut, setidaknya ada 9 poin penting yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan OPD, mulai dari kepala dinas/instansi hingga camat se-Kabupaten Pasuruan.
Pertama, bersedia mengoptimalkan seluruh potensi dan kemampuan untuk mensukseskan pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Kedua, melakukan optimalisasi potensi diri dan bekerja secara profesional, terintegrasi dan terpadu untuk mencapai visi misi Kabupaten Pasuruan.
Ketiga, berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Keempat, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kelima, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Keenam, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Ketujuh, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan kepala dinas dan sesama pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Kedelapan, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di masing-masing OPD serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
Kesembilan, apabila melanggar semua ketentuan di atas, maka setiap pimpinan harus siap menghadapi konsekuensinya.
Menurut Bupati Irsyad, Penandatanganan pakta integritas ditujukan sebagai langkah awal komitmen secara tertulis dalam rangka pencegahan dini dari KKN, gratifikasi, pungli, pemberian dan penerimaan. Dengan adanya penandatanganan pakta integritas, dirinya berharap para pegawai dapat berkomitmen selama kedinasannya maupun kewenangan untuk tidak melakukan pelanggaran seperti gratifikasi, pungli, pemberian dan penerimaan.
"Saya tekankan tiga hal pada semua yang menandatangani pakta integritas maupun seluruh pegawai. Yang pertama adalah katakan apa adanya alias jujur, menepati janji dan apabila diberikan amanah, jangan sampai berkhianat. Ketiganya kalau diterapkan di lingkungan kerja, maka hasilnya akan luar biasa,” tegas Irsyad dalam sambutannya.
Lebih lanjut Irsyad menambahkan, khusus untuk pakta integritas, apabila dalam suatu hari dilanggar, maka konsekuensi mau tidak mau harus diterima.
“Kalau urusannya sama hukum, maka kita serahkan sepenuhnya kepada hukum. Kita tegas akan hal ini, jadi jangan sampai macam-macam dengan pakta integritas ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Diana Lukita Rahayu selaku Kabag Organisasi Sekda Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa pakta integritas tersebut berlaku sampai masing-masing kepala SKPD selesai bertugas, baik itu dimutasi maupun memasuki purna tugas.
“Pakta ini berlaku mengikuti masing-masing kepala SKPD selama menjabat. Jadi bukan 1 tahun atau dua tahun, melainkan tergantung dari berapa lama pimpinan OPD menjabat,” ungkapnya. (emil)
2514 x Dilihat
795 Disukai
799 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar