Hingga jatuh tempo pembayaran sampai 31 Agustus 2018, jumlah wajib pajak yang telah melunasi PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan) sebanyak 340.073 orang/usaha atau 66 % dari total SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).
Dari catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, jumlah ketetapan SPPT alias wajib pajak PBB P2 sebanyak 741.338 dengan target penerimaan PBB P2 untuk tahun ini sebesar Rp 77.377.675.590. Sedangkan wajib pajak yang telah melunasi PBB P2 hingga 31 Agustus 2018 sebanyak 340.073 orang/usaha dengan total perolehan sebesar Rp 47.416.217.344.
Mukhammad Syafi’I, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan BKD Kabupaten Pasuruan mengatakan, ada waktu 4 bulan untuk para wajib pajak bisa melunasi PBB P2 terutang, meskipun dikenai denda 2% setiap bulannya.
“Yang paling penting adalah bagaimana para wajib pajak bisa segera melunasi PBB P2 sampai di penghujung tahun, karena denda akan terus berjalan kalau tidak segera diselesaikan. Kemaren kita menghapuas denda pajak, tapi sejak 1 agustus sudah tidak berlaku lagi,” kata Syafi’I saat dihubungi via telepon, Sabtu (01/09/2018).
Dari seluruh wajib pajak yang telah melunasi PBB P2, Kecamatan Tosari adalah wilayah yang tingkat kesadaran untuk membayar PBB P2 tepat waktu. Bahkan, dari total 17.798 wajib pajak, hampir seluruhnya sudah lunas, dalam artian hanya menyisakan 4 wajib pajak yang belum melunasinya. Kata Syafi’I, Kecamatan Tosari selalu menjadi kecamatn terbaik dalam hal pelunasan PBB P2, lantaran sudah terkoordinir mulai dari tingkat kepala desa hingga kecamatan.
“Sedangkan Kecamatan Puspo masih menyisakan hampir 90% dari total sebanyak 13.736 wajib pajak yang belum melunasi PBB P2. Dari catatan kami, hanya ada 1505 wajib pajak yang baru melunasi, dan ini kami himbau agar segera dapat melunasi PBB P2, karena nantinya juga akan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Syafi’I menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi pelunasan PBB P2, baik secara langsung maupun melalui petugas yang diterjunkan khusus untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Silahkan untuk wajib pajak bisa membayar melalui kantor desa, kecamatan, kantor pos atau bank jatim yang melayani pembayaran PBB P2,” tegasnya. (emil)
2705 x Dilihat
553 Disukai
503 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar