Humas Pemerintah berkewajiban cerdas dalam merespon berbagai kekacauan informasi yang peredarannya tak dapat dibendung di era digital. Diantaranya dapat dilakukan melalui memperbanyak publikasi konten-konten jurnalistik yang lebih berkualitas. Tidak hanya menyajikan tulisan yang bersifat mempromosikan potensi daerah dan kebijakan pemerintah saja, tetapi sekaligus siap meng-counter ragam informasi yang tidak jelas kebenarannya. Pernyataan itu ditegaskan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo, Henri Subiakto dalam Forum Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) yang diselenggarakan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Selasa (30/10/2018).
Dalam acara yang bertajuk Nasionalisme di Era Digital yang melibatkan seluruh Humas Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Humas TNI/Polri dan Humas BUMN tersebut ia menegaskan, kebebasan tanpa batas di dunia digital sangat berpotensi menghancurkan reputasi siapapun. Hoax, hate speech dan fakenews saat ini menjadi lahan bisnis sekaligus senjata politik, terlebih di tahun politik saat ini. Tidak terkecuali sangat berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa.
“Betapa hoax juga dijadikan salah satu strategi kampanye di tahun politik. Banyak negara saat menghadapi pemilu langsung, pemerintahnya harus memblokir ratusan ribu hoax dan akun WhatsApp karena dipakai untuk mengelabuhi publik. Apalagi, dalam satu atau dua tahun ke depan, hoax akan lebih canggih lagi. Bisa berupa video seakan asli yang berisi omongan seorang tokoh wajah, suara, gerak bibir dan gesture khas tokoh itu, tapi aslinya adalah hasil manipulasi”, tutur Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Surabaya alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada ini.
Oleh karena itu, menurutnya perlu adanya program literasi digital untuk memerangi konten-konten negatif yang sudah menjamur di media sosial. Disinilah dibutuhkan peran Humas Pemerintah dalam melakukan diseminasi informasi berkualitas sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya hoax dan berita palsu/ fake news. Sebaliknya, jika masyarakat menemukan atau menerima berita-berita yang tidak jelas kepastiannya bisa melaporkan di aduan masyarakat lewat email dan websiteaduankonten@mail.kominfo.go.id dan http://trustpositif.kominfo.go.id. Kemenkominfo sendiri juga siap menegakkan UU ITE bagi siapapun yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan hoax di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V Brawijaya, Kolonel Singgih Priambudi Arianto mengatakan, yang saat ini menjadi ancaman terbesar bagi bangsa Indonesia bukan dalam bentuk peperangan melawan musuh bersenjata, melainkan perang melawan hoax. Menurutnya, melalui hoax, penyebarnya sangat berpeluang untuk memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Sekarang ini musuh bersama kita adalah proxy war dalam bentuk hoax, fake news, penyebaran paham-paham radikal dan ujaran kebencian. Itu jauh lebih berbahaya bagi bangsa Indonesia. Makanya Humas Pemerintah berkewajiban untuk mencegahnya dengan cara literasi dan melakukan kurasi informasi. Pun demikian Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenkominfo juga berkewajiban melakukan penegakan hukum, menindak para penyebar hoax melalui UU ITE”, tandasnya. (Eka Maria+Rosmida)
2655 x Dilihat
488 Disukai
603 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar