HUT Kemerdekaan RI ke 74 tahun ini, 149 Warga Binaan Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II Bangil mendapat remisi (potongan masa tahanan) dari Pemerintah. Bahkan, dari jumlah tersebut, 7 orang diantaranya langsung bebas alias kembali berkumpul dengan keluarganya.
Kepala Rutan Bangil, Wahyu Indarto mengatakan, selain 7 orang mendapat remisi langsung bebas, ada 142 warga binaan lainnya mendapat remisi mulai 1 bulan hingga 5 bulan. Dengan rincian sebanyak 85 orang menerima remisi 1 bulan, 34 orang menerima remisi 2 bulan, 18 orang menerima remisi 3 bulan, 4 orang menerima remisi 4 bulan, serta 1 orang menerima remisi 5 bulan.
“Pasti beda-beda, karena tergantung dari berapa lama para narapidana menjalani masa hukuman,” kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Jumat (16/08/2019).
Hanya saja, tidak semua warga binaan mendapatkan remisi. Dari 222 orang narapidana, setidaknya ada 73 orang yang tidak dapat menerima remisi. Kata Wahyu, untuk mendapatkan remisi, seluruh narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan. Baik administratif maupun substantive. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar padaRegister F (Buku Catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah mendapatkan persetujuan Justice Collaborator dari Kepolisian atau Kejaksaan (bagi narapidana terkait PP Nomor 99 tahun 2012), serta turut serta aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) di Rutan Bangil.
“Tidak semua mendapatkan remisi. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka ya tidak bisa. Karena ini adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI,” ungkapnya.
Ditegaskan Wahyu, pemberian remisi kepada warga binaan akan dilakukan secara simbolis, di sela-sela acara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019 yang dilaksanakan di Alun-Alun Bangil, Sabtu (17/08/2019) pagi. Rencananya, hanya 7 orang warga binaan yang mendapat remisi bebas, yang akan mengikuti penyerahan remisi secara simbolis.
“Sekalian juga kami mengundang keluarga dari warga binaan yang mendapat remisi bebas untuk hadir di acara Detik-detyik Proklamasi Kemerdekaan RI. Setelah upacara selesai, bisa langsung pulang dan kembali ke keluarganya,” terang pria yang juga hobi bermain tenis lapangan itu.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan bahwasanya Pemberian remisi ini juga dapat mengurangi tingkat hunian yang semakin tinggi. Sehingga over kapasitas tingkat hunian akan cepat berkurang.
“Remisi juga merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri Warga Binaan sekaligus motivator pendorong," pungkasnya. (emil)
2572 x Dilihat
467 Disukai
493 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar