Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil. Didampingi oleh Kepala Rutan (Karutan) Bangil, Akhmad Sobirin Soleh, secara simbolis, pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI tersebut diserahterimakan kepada perwakilan WBP di Aula Serbaguna Rutan Kelas II B Bangil pada hari ini, Kamis (17/8/2023).
Sesaat setelah menerima SK Remisi, mereka mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Irsyad dan Kepala Rutan (Karutan) Bangil. Sekaligus melakukan sujud syukur sebagai wujud rasa atas kado spesial yang diterimanya, tepat pada peringatan HUT RI tahun ini.
Total ada 264 WBP yang mendapatkan remisi dengan pemotongan masa tahanan beragam. Masing-masing diberikan untuk Remisi Umum I sebanyak 257 orang dan Remisi Umum II sebanyak 7 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari Remisi Normal sebanyak 228 orang dan Remisi PP 99 sebanyak 36 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad Yusuf menitipkan beberapa pesan pentingnya kepada seluruh WBP penerima remisi. Yakni menjadikannya momentum sebagai motivasi tersendiri untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Seperti yang disampaikannya pada saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laily berikut ini.
"Selamat atas remisi yang diterima oleh WBP. Tunjukkan sikap dan perilaku lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa mendatang. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mulailah berkontribusi aktif dalam pembangunan," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Karutan Bangil menyatakan bahwa warga binaan penerima remisi pada tanggal 17 Agustus 2023 adalah para WBP yang menjalani hukuman dari semua kasus. Mulai dari kriminal hingga kasus korupsi.Khusus bagi mereka yang diusulkan untuk menerima remisi umum, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan. Diantaranya, berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana minimal selama 6 bulan serta tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Berikut, turut aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) di Rutan Kelas II B Bangil. (Eka Maria)
1462 x Dilihat
283 Disukai
274 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar