Para petani kini tak perlu waswas apabila mengalami gagal panen atau tanaman padi, jagung atau kedelainya rusak akibat hama maupun bencana, seperti kekeringan dan banjir.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015 telah membuat Asuransi Usaha Pertanian yang tujuannya adalah memberikan ganti rugi terhadap petani yang areal tanaman padinya mengalami kerusakan minimal 70%.
Ihwan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan mengatakan, program asuransi pertanian itu tidak dikelola pemerintah daerah, melainkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), badan usaha milik negara pada bidang asuransi. Dalam prakteknya, setiap petani cukup membayar premi Rp 36 ribu per hektar lahan untuk setiap musim tanam.
"Aslinya, nilai premi adalah Rp180.000 namun disokong subsidi dari pemerintah sebesar Rp144.000, sehingga petani tinggal membayar sisanya. Dan program ini sudah kita mulai sejak tahun 216 lalu," kata Ihwan di sela-sela kesibukannya, Jumat (13/01).
Ditambahkannya, biaya pertanggungan yang nanti akan diberikan kepada petani adalah Rp6 juta per hektare tiap musim tanam. Klaim dapat diajukan jika tanaman padi terkena kerusakan akibat banjir, kekeringan atau serangan hama. Kata Ihwan, klaim tersebut akan dicairkan dalam jangka waktu 14 hari pasca pelaporan kejadian, dan prosesnya melalui transfer rekening.
"Sebelum dilakukan penghitungan kerusakan, petugas akan terlebih dulu memberikan saran pengendalian. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, barulah PPL dan petugas penilai kerugian yang ditunjuk oleh asuransi pelaksana melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. Setelah itu, bukti acara diserahkan kepada pihak perusahaan asuransi dan diketahui oleh kita," imbuhnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditulis, sudah ada 100 an petani yang sudah mendaftar asuransi usaha pertanian ini. Sedangkan untuk petani yang sudah menerima ganti rugi masih 1 petani, yakni atas nama kelompok tani Tunas Melati Jaya, Dusun Kedondong, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan. Salah satu anggota kelompok tersebut mengaku sawah padi seluas 0,6 hektar miliknya puso akibat hama wereng, sehingga dari Jasindo mendapatkan ganti rugi senilai Rp 2,5 juta lebih.
"Ini sudah ada bukti bahwa asuransi ini banyak sekali manfaatnya, utamanya para petani yang areal sawahnya berada di daerah rawan bencana. Untuk itu, saya himbau untuk para petani segera memanfaatkan asuransi ini secepat mungkin," ucapnya sembari menunjukkan hasil claim dari Jasindo. (emil
3968 x Dilihat
688 Disukai
479 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar