Polemik mahalnya biaya sekolah untuk peserta didik baru di kalangan siswa sekolah menengah atas di Pasuruan, ditanggapi langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Indah Yudiani.
Ditemui disela-sela kesibukannya, Senin (02/07/2018) pagi, Indah menegaskan bahwa kasus yang membuat salah satu calon wali murid di SMAN I Kejayan mengeluh atas mahalnya biaya masuk sekolah semata-mata tidak adanya koordinasi yang baik antara sekolah, wali murid dan komite tentang besaran pendanaan pendidikan (istilah yang dipergunakan untuk biaya sekolah).
“Sebenarnya untuk pendanaan pendidikan itu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Dimana disebutkan dalam pasal 46 bahwa pendanaan pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, propinsi, daerah dan masyarakat. Sehingga kalau ada yang masih menganggap bahwa itu adalah pungutan liar, maka monggoh bisa kita jelaskan sama-sama,” katanya.
Kurangnya koordinasi yang baik antara sekolah, komite dan wali murid masih saja ditemui hingga saat ini. Dijelaskan Indah, untuk kasus di SMAN I Kejayan, pihak sekolah belum melakukan komunikasi yang baik dengan komite dan masyarakat, lantaran posisi Kepala SMAN I Kejayan yang baru saja memasuki masa purna tugas, sehingga posisinya digantikan oleh Kepala Sekolah dari Lumbang yang notabene justru berbanding terbalik dengan apa yang ada di SMAN I Kejayan.
“Kebetulan Kepala Sekolah di SMA Lumbang jadi Plt di SMAN I Kejayan, sehingga harus menyesuaikan satu sama-lain. Tapi sudah saya lihat dan memang sekolahnya lugu, dalam artian difloor begitu saja tanpa urun rembug dengan komite dan diumumkan ke masyarakat langsung,” imbuhnya.
Ditambahkan Indah, untuk biaya sekolah yang hingga menelan jutaan rupiah adalah sebuah kewajaran, mengingat biaya tersebut juga dikembalikan dalam bentuk keperluan siswa itu sendiri, seperti seragam sekolah dengan beberapa jenis hingga kebutuhan masing-masing siswa. Hanya saja, untuk siswa kurang mampu, setiap wali murid boleh meminta keringanan dengan catatan siswa tersebut memang betul-betul berasal dari keluarga tidak mampu yang disertakan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan, sehingga tidak ada istilah drop out (DO) bagi siswa-siswi di Pasuruan akibat tidak adanya dana pendidikan.
“Kami upayakan nilai nya sama antar semua sekolah, contohnya dalam hal seragam diupayakan kainnya sama semua. Saya sudah mewanti-wanti semua SMK/SMA di Pasuruan untuk bisa membantu kalau ada anak yang betul-betul tidak mampu supaya bagaimana caranya bisa terus sekolah. Jangan sampai gara-gara gak punya duit akhirnya DO. Itu yang akan terus kami perjuangkan agar bisa terus sekolah sampai lulus,” beber dia. (emil
2700 x Dilihat
456 Disukai
445 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar