Sampai hari Jumat (02/02/2018), jumlah pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di tanah air yang telah melakukan registrasi sebanyak 181 juta pelanggan atau sekitar 70 persen dari total keseluruhan pengguna jasa telekomunikasi di tanah air yang berjumlah 300 juta pelanggan. Kata Prof. Dr. Henry Subiakto Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Hukum, jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah sampai batas akhir pendaftaran ulang yakni 28 Februari 2018.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Pemerintah Daerah wajib mendukung program kebijakan registrasi kartu prabayar dengan ikut menyadarkan masyarakat agar segera melakukan registrasi. Sehingga dapat diantisipasi jika ada warga yang masih berkeinginan untuk tidak mendaftarkan kartu prabayarnya. Terlebih yang akan merugi justru yang bersangkutan sendiri.
“Bagi pelanggan yang masih belum registrasi sampai batas akhir yang telah ditentukan, nomornya akan diblokir secara bertahap. Awalnya, mereka tidak bisa call out lagi, hanya call in dan menerima SMS. Itu-pun hanya diberi masa toleransi sampai 2 minggu saja. Sesudah itu benar-benar akan diblokir”, jelasnya.
Waktu tadi diwawancarai Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Senin (05/02/2018), Henry mengatakan, kebijakan untuk melakukan registrasi merupakan sebuah keharusan. Meskipun seandainya ada yang masih tidak melakukannya dengan alasan akan membeli nomor baru, tetap akan divalidasi terlebih dulu sebagai syarat aktivasi kartu. Semuanya tetap harus mencantumkan data-data yang dibutuhkan untuk registrasi.
Diketahui, per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut berlaku baik bagi pelanggan lama maupun baru. Jika tidak melakukan registrasi sampai tanggal 28 Februari 2018, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Kementerian Kominfo menyatakan bahwa tujuan kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar untuk mendukung perkembangan ekonomi digital, dimana transaksi keuangan secara online menjadi lebih aman dengan identitas yang benar. Di sisi lain, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan di dunia maya serta bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya. Dengan tata kelola registrasi yang baik maka akan menekan tindak cyber crime, termasuk hate speech atau ujaran kebencian juga fake news atau berita palsu/ hoax.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (Eka Maria)
2333 x Dilihat
903 Disukai
870 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar