Bupati Irsyad Yusuf mewarning para kepala sekolah negeri dan swasta se-Kabupaten Pasuruan, agar tidak mengambil kebijakan sendiri dalam menentukan system pembelajaran bagi siswa.
Warning tersebut disampaikan Gus Irsyad, sesaat setelah menghadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke 75 secara virtual di Mapolres Pasuruan, Kamis (01/07/2021).
Menurutnya, warning ini penting disampaikan, mengingat sampai detik ini, Pemkab Pasuruan masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal pembelajaran tatap muka (PTM) ataupun daring (dalam jaringan) jelang dimulainya tahun ajaran baru 2021/2022, awal bulan ini.
“Saya warning untuk semua kepala sekolah agar tak mengambil kebijakan sendiri. Mengingat situasinya seperti ini, harus menunggu kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah,” katanya.
Seperti diketahui, dalam tiga minggu terakhir, kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Bahkan, Gus Irsyad mengaku kaget ketika dalam 1 hari, tercatat sampai ada 50 warga yang dinyatakan Positif Covid-19.
Dari jumlah tersebut, ada 1-2 warga terpapar yang ternyata berstatus pelajar alias anak-anak. Untuk itu, apabila ditarik garis lurus, anak-anak harus menjadi perhatian dalam mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran virus corona. Salah satunya tentang pembelajaran di sekolah.
“Karena kondisinya sampai hari ini masih kurang baik, maka saya minta semua kepala sekolah terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Saya akan terus memantau supaya tahu kebijakan apa yang nanti saya ambil, tentunya linear dengan kebijakan pusat,” terangnya.
Ditegaskan Gus Irsyad, warning ini bukan berarti ada temuan kepala sekolah yang membuat kebijakan semaunya sendiri. Melainkan sebagai langkah antisipasi agar semua kepala sekolah dapat memahami langkah yang tepat, meski sekolahnya berada di wilayah kuning, atau bahkan Zona Hijau Covid-19.
“Bukan berdasarkan zonasinya, tapi lebih bagaimana menjaga agar yang hijau tetap hijau. Yang kuning bisa ke hijau, dan seterusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Gus Irsyad mengungkapkan bahwa apabila pemerintah pusat memperbolehkan PTM dengan syarat tertentu, maka Pemkab Pasuruan pun akan melakukan hal yang sama.
“Kalau sudah ada kebijakan baru, kami akan mereplikasinya dan terapkan di Kabupaten Pasuruan sesuai syarat yang ditetapkan,” tutupnya. (emil)
7246 x Dilihat
472 Disukai
482 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar