Pasar Ngopak, Desa Arjosari, Kecamatan Grati, kini berubah wajah.
Situasi pasar yang dulunya ringsep, bahkan sempat menancap di mindset masyarakat sebagai penyebab kemacetan, sekarang justru menjadi pasar yang bersih, tertata rapi dan sedap dipandang.
Bahkan, berubahnya wajah Pasar Ngopak membuat Pemprov Jatim memberikan predikat sebagai Pasar Desa Terbaik se-Jawa Timur Tahun 2018 untuk kategori Pengelolaan.
Untuk membuktikan fakta perubahan tersebut, Suara Pasuruan mencoba melihat satu persatu perubahan, mulai dari pintu masuk hingga kondisi toko, lapak dan los para pedagang Pasar Ngopak, Selasa (21/08/2018).
Begitu masuk ke pintu utama, pemandangan pertama yang terlihat adalah loket parkir yang sama seperti di mall-mall kebanyakan. Setiap kendaraan roda dua yang akan masuk ke pasar diarahkan menuju tempat parkir yang berada di lantai dua.
Tak selesai sampai di situ, penataan toko-toko kini sudah rapi. Total ada 228 toko yang telah dibangun dengan representative sehingga tidak awut-awutan. Begitu pula dengan 47 kios, 332 los dan 336 lapak yang berada di bagian tengah hingga belakang pasar, semuanya berdiri sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Abdul Syakur, Kepala Pasar Ngopak mengatakan,total ada 1000 orang pedagang yang menjual 28 jenis komoditas, seperti bumbu instant, snack, daging sapi, emas, jamu kemasan, konveksi, krupuk, warung, nasi, obras, plastic, pracangan, barang pecah belah, ikan laut, aksesoris dan komoditas lainnya. Para pedagang tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Grati, Lekok, Winongan dan Lumbang yang harus menjalankan kewajiban dan mematuhi segala larangan yang diterapkan.
“Contohnya saja setiap pedagang wajib memelihara kebersihan barang dagangannya, membuka dan menutup tempat usahanya pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai jam 2 dini hari sampai jam 3 siang. Begitu pula dengan larangan harus dipatuhi, misalkan dilarang melakukan perbuatan asusila di dalam pasar, mengadakan penyambungan aliran listrik, air, gas dan telepon, mengotori dan merusak bangunan maupun barang inventaris, dan jenis larangan lain yang kami tempelkan di dinding,” kata Syakur sembari memantau kegiatan usaha di dalam pasar ngopak.
Tak hanya bagi pedagang saja, aturan juga diberlakukan kepada para pengunjung pasar ngopak. Dijelaskan Syakur, para pengunjung dilarang untuk melakukan tindak pidana di dalam pasar, mengamen, mencari sumbangan dan promosi barang sebelum jam 9 pagi, menempelkan segala bentuk tulisan dan gambar pada bangunan pasar hingga menempelkan kendaraan alat angkutan atau binatang piaraan di luar tempat yang ditentukan.
“Kalau sampai ada pengunjung maupun pedagang yang tidak mengindahkan aturan ini, maka kami akan tegur, karena kita juga punya banyak pegawai, salah satunya bagian keamanan,” imbuhnya.
Bagian keamanan yang dimaksud adalah 6 orang satpam yang dipekerjakan dengan gaji mulai Rp 750 ribu sampai Rp 1,250 juta. Keseluruhan ada 29 orang yang bekerja di Pasar Ngopak, mulai dari Kepala Pasar, bagian retribusi, kebersihan, parkir, hingga perawat dan dokter yang juga dipekerjakan. Khusus dokter dan perawat, Syakur menegaskan hanya melakukan pekerjaan sebatas P3K (pertolongan pertama pada kecelakaan) dan pengobatan luka ringan saja.
“Ada ruang perawatan yang kita bangun supaya kalau ada pedagang yang butuh pertolongan cepat, maka segera bisa diobati. Ada satu dokter dan satu perawat,” singkat dia kepada Suara Pasuruan.
Bisa dibilang, Pasar Ngopak memiliki banyak sarana dan prasarana public, diantaranya toilet, aula, ruang laktasi atau menyusui, lahan parkir, musholla, pos informasi, radio dan fasilitas umum lainnya. Tujuannya menurut Syakur, tak lain untuk bisa membuat para pedagang maupun pengunjung nyaman selama bertransaksi di Pasar Ngopak atau Pasar Arjosari.
“Kita juga punya tempat untuk foto-foto dan setiap sisi atas di dalam pasar kita pasang CCTV, supaya kalau terjadi apa-apa bisa kita ketahui bersama. CCTV ini kita bisa pantau melalui ruang informasi di lantai dua,” jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait pengelolaan pasar, Syakur dengan gamblangnya menjelaskan bahwa system kepemilikan toko/kios adalah hak pakai bangunan melalui bukti kontrak maupun sewa yang telah disepakati bersama. Sedangkan mekanisme alokasi pendapatan pengelolaan pasar desa dipergunakan untuk gaji pengelola pasar sebesar 48,5%, BOP Pasar desa sebesar 22,5%, perawatan asset pasar 3%, pengembangan infrastruktur 5%, hingga PAD Desa sebesar 28,6%.
“Kalau sumber pendapatannya kita dapatkan dari sewa kios maupun gudang, retribusi pedagang, toilet dan parkir. Pokoknya semua mekanisme yang kami lakukan sangat transparan, sehingga tidak ada yang kita tutup tutupi sama sekali dan kami swadaya,” urainya. (emil)
0 Komentar