Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pasuruan tahun ini naik 100% dari tahun 2017, yakni dari 42.157 KPM menjadi 92.191 PKM.
Namun demikian, kenaikan jumlah KPM tidak ada korelasinya dengan tingkat kemiskinan masyarakat. Hal tersebut seperti yang ditegaskan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Gunawan Wicaksono, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/04/2018).
Menurutnya, meningkatnya jumlah KPM semata-mata merupakan kuota yang diberikan oleh Kementerian Sosial RI untuk semua daerah, terutama untuk Kota dan Kabupaten yang berhasil menjalankan PKH sesuai dengan target pemerintah pusat.
“Nah untuk Kabupaten Pasuruan kebetulan dapatnya banyak dan dua kali lipat dari tahun lalu. Penambahan jumlah KPM bukan karena jumlah warga miskin semakin banyak, tapi berdasarkan cakupan basis data terpadu (BDT) setiap tahunnya,” katanya
Ditambahkan Gunawan, penambahan jumlah KPM PKH seiiring dengan penambahan 3 juta warga kurang mampu di seluruh wilayah se-Indonesia, sehingga total KPM PKH tahun 2018 mencapai 10 juta warga dari total tahun 2017 yang mencapai 7 juta warga.
“Penambahan inilah yang membuat kuota penerima PKH mengalami kenaikan di daerah. Salah satunya di Kabupaten Pasuruan. Makanya kita bersyukur dapat kuota jauh lebih banyak dari tahun lalu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Gunawan menjelaskan bahwasanya penambahan jumlah KPM atas juga sebagai upaya pemerataan pemberian bantuan, dimana upaya pemerataan bantuan PKH dilandasi masih adanya warga kurang mampu yang sebenarnya layak mendapat bantuan tapi belum terdata.
“Makanya kita lakukan verifikasi dan validasi. Sementara kita gunakan data tahun 2015. Kalaupun ada yang seharusnya dapat program tapi ternyata tidak terdata, kami mohon maaf, karena kami juga akan terus menerima laporan dari masyarakat,” beber dia.
Sementara itu, Hadi Prayitno selaku Koordinator PKH Kabupaten Pasuruan menambahkan, KPM terbagi menjadi dua, yakni anak-anak sekolah dan ibu hamil yang menerima bantuan sebesar Rp 1.890.000 dan lansia (lanjut usia) dan disabilitas masing-masing sebesar Rp 2.000.000. Bantuan tersebut sifatnya non tunai, sehingga dapat diambil melalui perbankan yang dipercaya sebagai rekanan.
“Bantuannya dibagi dalam 4 tahap. Contohnya kalau besarannya Rp 2 juta, maka dikasih Rp 500 ribu per 3 bulan sampai setahun lamanya. Berarti termin satu sudah dibagi pada maret lalu, dan termin kedua bulan mei mendatang,” terangnya kepada Suara Pasuruan. (emil)
3494 x Dilihat
515 Disukai
648 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar