Per hari ini, Kabupaten Pasuruan melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2.
Untuk mengatur segala aktifitas masyarakat, Bupati Pasuruan sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf pun mengeluarkan Surat Edaran.
SE ini bernomor 100/59/COVID-19/VIII/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ada beberapa hal penting yang diatur dalam SE ini, diantaranya:
Pertama, kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dapat dilakukan dengan Pembelajaran tatap muka terbatas maksimal jumlah kehadiran siswa 50% dari kapasitas ruang kelas dengan penerapan prokes ketat.
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% ) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Ketiga, pelaksanaan kegiatan makan dan minum seperti di warung, PKL dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 9 malam dengan pengunjung 50% dari kapasitas ruangan.
Keempat, Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan maksimal 75% dengan prokes ketat.
Kelima, Pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, wisata dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25% dengan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Keenam, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas 50% dari kapasitas maksimal dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Ketujuh, Transportasi umum diberlakukan 100%.
Kedelapan, Resepsi pernikahan boleh diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta prokes lebih ketat.
Kesembilan, Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor dan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil PCR untuk penumpang pesawat udara serta keterangan negatif antigen untuk kendaraan pribadi maupun bis, kapal laut dan kereta api. (emil)
2613 x Dilihat
396 Disukai
385 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar