Menjelang pergantian tahun, Kabupaten Pasuruan kembali menerima apresiasi dari Pemerintah Pusat.
Kali ini adalah diresmikannya Kabupaten Pasuruan sebagai satu dari 13 daerah tertib ukur se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang dinilai berhasil dalam menciptakan daerah yang tertib ukur. Mulai dari tera dan tera ulang maupun kegiatan yang berhubungan dengan metrologi legal.
Dari pantauan di lapangan, Menteri Pedagangan Agus Suparmanto sendiri yang langsung menyerahkan penghargaan ini kepada Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf yang diwakilkan kepada Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron, di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019).
Ditemui sesaat setelah penyerahan penghargaan selesai dilakukan, Gus Mujib-sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron mengatakan, Pasar tertib ukur ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam rangka melindungi konsumen dari pelaku kecurangan pelaku usaha atau pedagang.
"Untuk pasar kita dorong juga untuk tertib ukur supaya konsumen lebih cerdas. Kalau mau beli sesuatu benar enggak timbangannya, kemudian juga apa yang dia bayar sesuai dengan yang kita ukur," ungkapnya.
Dijelaskan Gus Mujib, konteks di lapangan, program tertib ukur ini akan membantu untuk meningkatkan kualitas produk dalam negeri. Dalam hal ini, produk-produk UMKM yang transaksinya sangat besar. Terutama di pasar.
“Kalau pasarnya tertib ukur, berarti bukan hanya pedagangnya saja, tapi pembeli dan semua pihak yang sama-sama sepakat dan kompak mentaati aturan yang sudah ada. Inilah yang saya sebut sebagai kebersamaan yang sangat barokah. Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang tidak bias saya sebut satu persatu. Terima kasih sudah sama-sama mau maju bersama kami membangun Kabupaten Pasuruan yang gemah ripah loh jinawi. Toto tentrem karto raharjo,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agus menjelaskan, 13 daerah yang ditetapkan sebagai DTU telah memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Perdagangan. Penetapan DTU Tahun 2019 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1441 Tahun 2019 tanggal 22 November 2019.
"Penetapan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi konsumen agar mendapatkan hasil pengukuran yang benar dan jujur dalam transaksi perdagangan," ujar Mendag Agus.
Menurut dia, penetapan ini akan memberikan citra positif bagi daerah dan pasar rakyat. Pemerintah berupaya terus-menerus melindungi setiap konsumen, antara lain agar mendapatkan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
Mendag menjelaskan, pembentukan DTU dan PTU dapat terwujud berkat koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antara Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag bersama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Program ini merupakan gabungan berbagai kegiatan di bidang metrologi legal, seperti pendataan alat ukur, sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan tera atau tera ulang, serta pelaksanaan pengawasan secara terpadu dan berkesinambungan.
Agus berharap, keberhasilan yang telah dicapai oleh 13 kabupaten/kota yang menjadi DTU tahun 2019 dapat dijadikan contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU. Hingga kini, telah terbentuk sebanyak 54 DTU atau sekitar 10,5% dari jumlah 514 kabupaten/kota. Sedangkan PTU, hingga 2019 telah terbentuk 1.621 PTU di 34 provinsi atau sekitar 9,99% dari jumlah pasar di Indonesia sekitar 16.213 pasar. (emil)
2533 x Dilihat
495 Disukai
478 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar