Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, mewarning seluruh kepala desa (kades) untuk tidak berpolitik praktis. Sebaliknya, seorang Kades harus menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Penegasan ini disampaikan Kajari dalam Sosialisasi netralitas kepala desa di Gedung Maslahat, Jumat (14/11/2024) kemarin.
Menurutnya, warning ini penting untuk disampaikan. Sebab ada kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa yang dapat memengaruhi proses demokrasi.
"Jabatan Kades itu rawan akan penyalahgunaan jabatan. Makanya saya warning supaya memahami bahwa kades harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis," katanya.
Dijelaskan Teguh, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, kepala desa, lurah, dan perangkat desa kelurahan dilarang terlibat langsung dalam mendukung pasangan calon dalam Pilkada.
Selain itu, para pejabat desa juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. Karena konsekuensinya, mereka yang melanggar bisa berujung pada ancaman pidana, dengan hukuman penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
âKarena bagaimanapun, kepala desa memiliki pengaruh besar di akar rumput. Suara mereka didengar dan sering kali diikuti oleh masyarakat,â kata Teguh dalam
Lebih lanjut Teguh menegaskan, pentingnya kepala desa menjaga netralitas agar jabatan mereka tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyambut baik upaya pemerintah dalam mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas. Menurutnya, meskipun kepala desa memiliki hak politik seperti warga negara lainnya, mereka diharapkan dapat menahan diri agar tidak mencampuradukkan tugas dan kewajiban dengan kepentingan politik.
âIni adalah pesta demokrasi. Kami tidak menghalangi hak politik kepala desa, tetapi kami berharap mereka dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam dukungan terhadap calon tertentu,â tegasnya.
Terpisah, Kepala Bakesbangpol, Eddy Supriyanto menyebutkan bahwa selain kepala desa, pembinaan sebelumnya juga telah diberikan kepada para lurah di Pasuruan.
âHari ini, kami lakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Pasuruan, total ada 341 kepala desa,â ujar Eddy.
Eddy menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan bahwa seluruh aparatur negara, baik ASN maupun kepala desa, dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari pengaruh politik praktis.
âKami berharap semua pihak bisa menjalankan tugasnya dengan netral tanpa keberpihakan kepada calon tertentu,â imbuhnya. ( emil)
489 x Dilihat
74 Disukai
76 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar