Lantaran kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan dalam beberapa hari terakhir makin meningkat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya menerapkan WFH (work from home) kepada seluruh ASN (aparatur sipil negara).
Pemberlakuan aturan WFH tersebut mulai diterapkan sejak Selasa (07/02/2022) hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, penerapan WFH penting dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan varian baru Covid-19, yakni omicron. Utamanya pada claster perkantoran.
"Daripada nanti penyebarannya semakin meluas. Maka sesuai instruksi Bupati Pasuruan, maka langsung diberlakukan WFH bagi seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Pasuruan," katanya.
Dijelaskannya, aturan WFH hanya diberlakukan bagi staf/pelaksana. Sedangkan bagi pejabat tinggi, administrator, pejabat pengawas hingga pejabat fungsional melaksanakan work from office (WFO). Dan untuk pegawai yang melaksanakan WFO wajib melaksanakan presensi faceprint, dan tidak diperbolehkan menggunakan absensi manual.
"Kalau Kepala OPD sampai pejabat setingkat kasi atau sekarang fungsional, wajib masuk seperti biasa atau WFO. Dan bagi pegawai yang masuk kerja wajib faceprint," jelasnya.
Terkait teknis WFH atau WFO, Pemkab Pasuruan telah mengaturnya. Kata Anang, untuk pegawai yang melakukan pelayanan tugas layanan pemerintah dengan sektor yang bersifat esensial, maka wajib masuk dengan jumlah pegawai maksimal 75%. Namun bagi pegawai yang bekerja di sektor critical seperti Dinas Kesehatan, RS, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan BPBD masuk 100%.
"Juga berlaku untuk pegawai yang ditempatkan menjadi staf Kabag, maka 100% masuk kerja. Karena jumlah stafnya cuma beberapa saja," singkatnya.
Lebih lanjut Anang menegaskan meski para ASN bekerja dari rumah, namun tidak menjadi penghambat capaian /target kinerja perangkat daerah, sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasanya.
"Di rumah ya harus bekerja. Sekarang semuanya serba teknologi, dan kami sudah terbiasa. Jadi sama sekali tidak mempengaruhi kinerja atau capaian kinerja," ucapnya.
Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat Asisten I Setda Kabupaten Pasuruan itu mengungkapkan, selama WFH, para pegawai wajib melakukan presensi dari rumah/tempat tinggal dengan cara mengirim titik lokasi (share lock) melalui aplikasi kamera peta GPS atau share location terkini melalui google map dengan memilih waktu durasi 8 jam kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian.
"Harus mengisi presensi melalui share lock pada tempat tinggalnya. Bisa juga video call untuk memastikan setiap pegawai berada di dalam rumahnya," tutupnya. (emil)
1900 x Dilihat
798 Disukai
796 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar