Sebulan terakhir, kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi-sapi di Kabupaten Pasuruan, sangat landai.
Bahkan, kini rata-rata jumlah sapi yang terjangkit PMK di setiap harinya tak sampai 10 ekor.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu mengatakan, melandainya kasus positif PMK di Kabupaten Pasuruan dikarenakan banyak faktor. Dimana para pemilik sapi atau ternak lainnya sudah memahami bagaimana penerapan bio security. Yakni memperlakukan ternak-ternaknya agar terhindar dari PMK.
"Kami ikut bersyukur karena kesadaran para pemilik ternak dalam hal bio security nya sangat bagus dan semakin meningkat. Cara memperlakukan ternak agar terhindar dari PMK sudah betul," kata Diana di sela-sela kesibukannya, Selasa (20/09/2022).
Sejak kasus pertama PMK di Kabupaten Pasuruan hingga berita ini ditulis, total ada 10.574 ekor sapi yang terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9588 sapi sudah dinyatakan sembuh. Kemudian 590 ekor sapi sakit, 246 sapi mati, 64 ekor sapi yang dipotong paksa dan 86 sapi yang dijual.
Kata Diana, selain penerapan bio security yang tepat, semakin menurunnya kasus PMK di Kabupaten Pasuruan juga dikarenakan gencarnya vaksinasi ternak di wilayah dengan kasus PMK paling tinggi maupun seluruh 24 kecamatan.
"Vaksinasi terus kita gencarkan ke semua wilayah dengan sebaran populasi sapi di Kabupaten Pasuruan," singkatnya.
Hingga kini, setidaknya sudah 71.297 ekor sapi yang telah divaksin. Jumlah tersebut masih 30% dari total populasi sapi daging dan sapi perah di Kabupaten Pasuruan. Ditegaskan diana, jumlah tersebut masih rendah, sehingga ia mengharapkan agar peternak membiarkan sapi, kambing, kerbau atau ternak lainnya untuk divaksin.
Selain untuk kekebalan, vaksin ternak juga tidak berdampak negatif pada proses pertumbuhan maupun kesehatan ternak itu sendiri.
"Mohon ternaknya dibiarkan untuk divaksin, karena memang tidak berefek negatif. Sebaliknya, dengan divaksin justru melindungi ternak sapi, domba, kambing, kerbau dan babi dari potensi PMK," harapnya.
Dengan semakin landainya kasus PMK, Pemkab Pasuruan juga telah membuka pasar hewan. Namun pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat terkait hal ini.
“PMK ini menurun drastis, landai dan tingkat penyebaran sudah mulai sangat terkendali. Sehingga kami minta pasar hewan untuk dibuka, tetapi dengan syarat harus ada SOP," tegasnya.
Lebih lanjut Diana menegaskan bahwa salah satu poin dari SOP ini yakni hewan yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat. Bagi hewan yang berasal dari luar kota, perlu disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Hewan yang berasal dari luar kota harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan yang berwenang,” urainya.
Pihaknya melanjutkan, sebelum turun dari armada angkutan, hewan yang masuk juga harus diperiksa di posko. Petugas gabungan yang bersiaga di posko terdiri dari tim medis, paramedis, personel TNI, Polri dan petugas penyemprot disinfektan.
Nantinya, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik hewan, dan hewan ternak. Tak hanya itu, kendaraan pengangkut hewan juga harus bersedia disemprot disinfektan oleh petugas. (emil)
2979 x Dilihat
988 Disukai
968 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar