Agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beserta jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kembali menegaskan untuk tetap mengawal keuangan desa terkait dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017. Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis supaya implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik.
Dalam mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, BPKP bersama Kementrian Dalam Negeri akan mengembangkan aplikasi pengelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Aplikasi tersebut disebarluaskan kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikannya. Bagi desa yang sudah menerapkan SISKEUDES akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Kedua aplikasi tersebut untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan masyarakat untuk mengimplementasinya. Selain itu, kemudahan dari aplikasi tersebut dapat menghasilkan output berupa dokumen dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
<p justify;"="" style="text-align: justify;">Pada akhir Tahun 2014, BPKP telah melakukan survei beberapa kondisi desa, diantaranya terdapat desa yang sudah berbasis teknologi (website/ internet). Ada juga desa yang minim sarana prasarana. Disamping itu juga masih ada desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang belum memiliki prosedur. (Rosmida & Eka Maria)
2859 x Dilihat
831 Disukai
818 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar