Kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Pendidikan tentang pemberlakuan lima hari sekolah dengan durasi delapan jam setiap hari, mendapat tanggapan dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, saat menghadiri Halal Bihalal Muslimat NU, di GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan, Sabtu (22/07/2017).
Tanggapan tersebut berupa usulan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Agama agar menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait kebijakan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
Menurutnya, aturan tentang Guru tersebut, secara tekstual belum mengatur persoalan yang menyangkut keberadaan pesantren dan madrasah diniyah (madin). Sehingga dengan SKB dua menteri tersebut diharap dapat menjembatani perbedaan yang sempat mengemuka menjadi polemik.
“Ada beberapa hal yang belum dibahas secara detail tentang kebijakan tersebut, khususnya tentang bagaimana guru di pesantren dan madin. Dari situlah maka kami mengusulkan agar diterbitkan SKB yang bisa mencover masalah tersebut,” kata Khofifah di hadapan awak media yang mengerubutinya.
Ditambahkannya, usulan agar dua kementerian dapat segera menerbitkan SKB tak serta merta muncul begitu saja, melainkan berdasarkan banyak masukan dari banyak pihak yang ketakutan akan potensi madin san pondok pesantren yang bisa hancur apabila kebijakan tersebut diberlakukan.
“Sekolah regular dengan ponpes maupun madin memikiki tradisi dan cara yang berbeda, sehingga ada sisi lain yang sebaiknya harus diperhatikan supaya tidak timpang. Karena kita ketahui bersama bahwa pendidikan itu adalah kesamarataan, sama-sama mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Peraturan menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kebijakan lima hari sekolah mengandung beberapa contoh penjelasan, diantaranya semua kegiatan siswa akan menjadi penilaian sekolah. Nantinya, akan ada dua rapor yang diterima murid, yakni nilai pelajaran berupa angka dan rekaman kegiatan siswa.
Secara teknis, para siswa akan memegang satu buku yang berisi mengenai kegiatan yang dilakukan di luar sekolah. Buku itu harus ditandatangani oleh pengajar atau pelatih kegiatan. Dengan demikian kegiatan siswa di luar sekolah terverifikasi. Selain itu, akan ada koordinasi antara guru dengan pengajar atau pelatih kegiatan di luar sekolah. Dengan cara ini, guru tetap dapat memantau kegiatan siswa. (emil)
2754 x Dilihat
448 Disukai
463 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar