Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengingatkan seluruh PPK (Pejabat pembuat komitmen) di semua OPD (organisasi perangkat daerah) agar berhati-hati dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Early warning system (peringatan dini) tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra saat memberikan pendampingan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah, di Aula Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Rabu (03/12/2020) siang.
Menurutnya, pendampingan dalam hal pengadaan barang/jasa sangat penting demi mencegah terjadinya permasalahan hukum yang bisa menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Karena sebentar lagi tahun akan berganti, sehingga masih ada waktu kalau masih ada yang salah atau tidak memahami tupoksinya, bisa segera diperbaiki,” katanya.
Dijelaskan Denny, keberadaan PPK sangat strategis. Karena diamanahi tugas melaksanakan program pembangunan, yakni mulai perencanaan sampai realisasinya.Untuk itu, setiap PPK harus bisa mempertanggung jawabkan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa secar akuntabel.
“Jangan sampai terjadi kesalahan atau penyajian laporan keuangan yang amburadul, karena bisa fatal dan ujungnya berhadapan dengan hukum,” jelasnya.
Laporan keuangan yang amburadul meliputi berbagai macam kasus. Diantaranya harga barang yang tidak wajar, kelebihan pembayaran, terjadi ketekoran kas dan kasus lainnya. Kata Denny, pengawalan dari Kejaksaan menjadi salah satu untuk mencegah adanya kesalahan dalam pengadaan. Sebab jika ada permasalahan di pembangunan, maka PPK yang pertama menjadi tersangka.
“Pokoknya jangan sampai terjadi berlarut-larut yang akhirnya menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Mumpung di awal desember, kita push PPK untuk menyelesaikan tahapan dalam pelaksanaan refocusing anggaran di era Covid-19 ini,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.
Lebih lanjut pria pecinta burung Macau ini menegaskan bahwa pendampingan terhadap segala kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa, semata-mata bermuara pada upaya mempertahankan predikat Opini WTP (Wajar tanpa pengecualian) yang telah diperoleh Pemkab Pasuruan selama beberapa tahun berturut-turut.
“Mempertahankan itu susah. Maka dari itu, hati-hati dan jalankan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan. Insya Allah akan selamat,” tutup nya. (emil)
3199 x Dilihat
1256 Disukai
844 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar