Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan jutaan rokok tanpa cukai, ribuan miras hingga narkoba dan handphone hasil kejahatan, Rabu (10/04/2019).
Pemusnahan seluruh barang bukti hasil kejahatan tersebut dilaksanakan di Halaman belakang Kantor Kejari, dan dihadiri oleh Kajari Kabupaten Pasuruan, HM Noor HK, Polres Pasuruan, BNN (Badan Narkotika Nasional), Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejari Kabupaten Pasuruan, Trian Yuli Diarsa mengatakan, BB yang dimusnahkan diantaranya ganja sebanyak 7.314 gram, sabu-sabu 237,56 gram, pil koplo atau double L sebanyak 16.569 butir; alat hisab sabu sebanyak 6 buah, handphone sebanyak 71 buah dan rokok tanpa cukai sebanyak 3.699.920 batang, serta miras sebanyak 1.424 botol.
Seluruh BB tersebut merupakan hasil kejahatan yang perkaranya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias incraht, terhitung akhir tahun 2018 hingga awal tahun 2019.
“Barang bukti yang kami musnahkan itu berasal dari 128 perkara. Di mana, empat perkara diantaranya merupakan perkara seksi tindak pidana khusus. Sedang 124 perkara lainnya merupakan perkara Pidum, "kata Trian saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/04/2019).
Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, total rupiahnya mencapai sekitar Rp 2 Milyar. Khusus untuk rokok tanpa cukai kebanyakan berasal dari industry skala kecil.
“Paling banyak didominasi industry rumah tangga skala kecil. Sehingga kebanyakan langsung dijual bebas ke masyarakat. Padahal itu tanpa pita cukai, sehingga merupakan kejahatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, HM. Noor HK menegaskan, pemusnahan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai lembaga eksekutor. Khususnya agar barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak ada yang menyalahgunakan.
“Harapan kami, kejahatan terkait perkara ini akan semakin berkurang di Kabupaten Pasuruan. Kalau mengetahui adanya peredaran rokok illegal atau miras, narkoba dan semua kejahatan, segeralah lapor ke pihak yang berwajib. Jangan diam saja, artinya masyarakat ikut membantu penegak hukum,” jelas Noor kepada Suara Pasuruan. (emil)
2600 x Dilihat
445 Disukai
457 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar