Dalam rangka peningkatan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membuat peraturan tentang arus lalu lintas dan larangan beroperasinya kendaraan angkutan barang di jalan, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undang.
Berdasarkan surat edaran nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H, untuk mobil barang yang memiliki 3 (tiga) sumbu atau lebih dilarang beroperasi pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB s.d 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 WIB s.d 23.59 WIB.
Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang meliputi, kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandeng (truk gandeng), serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 3 (tiga). Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang (bahan baku) ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor. (MD)
3254 x Dilihat
468 Disukai
452 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar