Meski bersatus daerah dengan PPKM level 3, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengizinkan dua tempat wisata di Kabupaten Pasuruan, untuk menerima pengunjung dengan sistem uji coba.
Dua tempat wisata tersebut yaitu, Taman Safari Indonesia (TSI) II di Kecamatan Prigen dan Wisata Bhakti Alam di Ngembal, Kecamatan Tutur.
Hanya saja, meski sudah diizinkan, namun beberapa persyaratan penting harus betul-betul diperhatikan dengan seksama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati mengatakan, selama pelaksanaan uji coba, para pengunjung harus mengikuti panduan protokol kesehatan (prokes) berbasis cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), and environmental sustainability (ketahanan/ramah lingkungan) atau biasa disingkat CHSE.
Selain itu, wahana air yang ada di tempat wisata yang dilakukan uji coba pembukaan, tidak diizinkan dibuka.
Dan bagi pengelola juga harus dapat menentukan titik krisis (pelanggaran prokes) untuk melaksanakan rekayasa administrasi dan teknis, serta pelaporan secara lengkap.
“Pengawasan evaluasi, dan pelaporan juga harus dilengkapi," singkatnya.
Dalam hal pelaporan, meliputi pengunjung secara total, persentase jumlah pengunjung terhadap carrying capacity, penerapan prokes oleh petugas dan pengunjung, kendala yang dihadapi pengelola atau petugas, juga kendala pengunjung.
Kata Eka, pelaporan juga mencakup bagaimana penerapan aplikasi peduli lindungi yang dipasang di pintu masuk tempat wisata.
"Jadi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan," terang dia.
Lebih lanjut mantan Camat Purwosari ini menegaskan bahwa Uji coba penerapan prokes ini dilakukan sebagai upaya dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata di masa pemberlakuan PPKM.
"Usaha pariwisata akan dibuka kembali secara bertahap dengan memperhatikan aspek kesehatan bukan hanya bagi pengunjung saja. Tapi juga pekerja atau pengelola usaha di tempat wisata, sehingga diharapkan kegiatan wisata dapat dijalankan kembali dengan aman dan terhindar penularan Covid-19," jelasnya. (emil)
2946 x Dilihat
623 Disukai
586 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar