Bertepatan
dengan peringatan Hari Anak Nasional 2023, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperoleh
penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(KemenPPPA). Pencapaian tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kabupaten/Kota
Layak Anak (KLA) tahun ini yang disampaikan pada malam Penghargaan Kabupaten/Kota
Layak Anak Tahun 2023.
Dari
penilaian KLA yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan tim independen, Kabupaten
Pasuruan meraih kategori penghargaan Nindya. Prestasi itu merupakan satu
diantara lima kategori penghargaan yang juga diberikan kepada Kabupaten/Kota
pemenang lainnya. Masing-masing, kategori Pratama, Madya, Utama dan Kabupaten/Kota
Layak Anak.
Penghargaan
diserahterimakan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada Plh. Bupati Pasuruan, Mujib Imron dalam malam
Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023 yang dihelat di Hotel Padma,
Semarang pada hari Sabtu (22/7/2023) malam.
"Penghargaan
malam ini harus kita syukuri. Ini adalah keberhasilan dari perjuangan kita
semuanya, Dinas dan semua pihak. Terimakasih Pak Bupati atas petunjuk dan
arahannya. Sehingga kita semua kompak dan naik kelas menjadi kategori Nindya.
Pada akhirnya malam ini bisa menerima penghargaan langsung dari Ibu Menteri
PPPA," ujar Gus Mujib sapaan familiar Plh. Bupati Pasuruan pada saat dijumpai Tim Liputan Humas Bagian
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Pasuruan seusai acara.
Proses
evaluasi KLA sudah berjalan sejak Februari 2023. Dimulai dari evaluasi mandiri
oleh daerah Kabupaten/Kota, verifikasi administrasi oleh Pemerintah Provinsi
dna penyampaian laporan hasil verifikasi administrasi ke Pemerintah Pusat. Kemudian
dilanjutkan dengan peninjauan ulang hasil verifikasi.
KemenPPPA
menginisiasi KLA sejak tahun 2006 dan pelaksanaan evaluasinya telah dilakukan
sejak tahun 2011. Penyelenggaraannya sebagai implementasi dari Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Sekaligus menjalankan
komitmen Pemerintah Indonesia di tingkat internasional melalui Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).
Diketahui
bersama bahwa KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan
perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan
berkelanjutan. Ada 24 indikator yang terbagi dalam lima kluster dan menjadi
poin penilaian dalam evaluasinya.
Sedangkan
penetapan peringkat KLA mengacu pada pencapaian dan komitmen pelaksanaan
penyelenggaraannya oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota/Provinsi) dengan
seluruh elemen masyarakat. Tidak ketinggalan pula keterlibatan semua anggota
Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraannya,
partisipasi dan keterlibatan anak dalam program dan kegiatannya serta kecepatan
dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah. Tujuannya untuk
meningkatkan pembangunan yang peduli anak serta mewujudkan Indonesia Layak Anak
atau IDOLA melalui pelibatan seluruh pihak. Mulai dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha. (Eka Maria)
2372 x Dilihat
434 Disukai
437 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar