Bupati Irsyad Yusuf berharap, keberadaan Kampung Restorative Justice yang baru saja diresmikan di Kantor Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum. Berikut mewujudkan keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum serta mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.
Tentunya, hal itu mengacu kepada nilai-nilai kemanusiaan dan sesuai dengan prinsip keadilan Restorative Justice. Seperti yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
“Kami, baik saya selaku pribadi maupun atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan ucapan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim atas dipercayanya Desa Karangjati sebagai Kampung Restiorative Justice SAKERA GUMUYU (Santun, Keadilan, Merakyat, Guyub, Rukun, Bersatu Padu). Sudah tentu kami sangat mendukung ide dan gagasan yang sangat cemerlang terkait Program Pembentukan Kampung Restorative Justice tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Daerah juga berharap, program Kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sehingga kampung tersebut diharapkan menjadi pelopor dalam penyelesaian perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban. Juga semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula.
Kami memandang tujuan program kampung Restorative Justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.
“Semoga dengan diresmikannya Kampung Restorative Justice SAKERA GUMUYU di Desa Karangjati ini bisa membawa kemajuan dan perbaikan di bidang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sehingga tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, adil, makmur dan sejahtera segera tercapai,” ucap Bupati di sela-sela kegiatan peresmian.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati meresmikan Rumah Restorative Justice SAKERA GUMUYU. Selain dihadiri oleh Bupati Pasuruan, turut hadir dalam agenda yang digelar di Kantor Desa Karangjati, Rabu (30/3/2022) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. Berikut Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman dan Ketua Pengadilan Negeri Bangil.
Dalam sambutannya, Kajati berharap, Rumah Restorative Justice SAKERA GUMUYU bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia yang langsung bisa diterapkan. Tentunya dengan beberapa persyaratan. Utamanya, jika semisal ada tindak pidana, pelaku yang menjadi tersangkanya baru pertama kali berurusan dengan hukum. Pastinya juga bukan seorang residivis. (Eka Maria)
2440 x Dilihat
520 Disukai
414 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar