Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya A (KPPBC TMP A atau dikenal dengan Bea Cukai Pasuruan memberikan penghargaan kepada Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto serta Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto kepada Bupati Irsyad di sela-sela acara Ngopi Bareng BCP di Aula Bea Cukai Pasuruan, Rabu (02/02/2022) siang.
Menurut Hannan, penghargaan yang diberikan kepada Bupati Irsyad Yusuf adalah kali pertama dilakukan dan bersifat khusus. Sebab selama ini terbukti sangat membantu serta mendorong kebijakan Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran rokok illegal di Kabupaten Pasuruan.
"Melalui kebijakan dan program yang sejalan dengan kami. Yakni memberantas peredaran rokok illegal di Kabupaten Pasuruan. Matur nuwon sekali atas support dan komitmennya," katanya.
Tak hanya itu saja, Bea Cukai Pasuruan menilai Bupati Irsyad hingga jajaran di bawahnya seperti Satpol PP, Bagian Perekonomian dan OPD terkait juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat perihal pentingnya memerangi rokok illegal di Kabupaten Pasuruan.
"Termasuk memberikan informasi di mana saja terdapat produksi rokok illegal. Baik di tempat penjualan eceran maupun di wilayah produksinya. Inilah yang sangat membantu kami dalam memberantas peredaran rokok illegal," tegasnya.
Selama ini, Bea Cukai Pasuruan terus bersinergi dengan Pemkab Pasuruan melalui banyak cara. Salah satunya dengan aplikasi Si Rolek.
Dijelaskan Hannan, Si Rolex merupakan singkatan dari sistem pemberantasan rokok illegal. Melalui aplikasi ini, masyarakat maupun instansi bisa memberitahukan adanya rokok illegal kepada bea cukai pasuruan via online.
"Kami ada user yang diberikan ke Pemda. Dan untuk masyarakat juga bisa berpartisipasi di dalamnya," singkatnya.
Sementara itu, atas penghargaan tersebut, Bupati Irsyad mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Pasuruan yang juga berkontribusi banyak dalam mendukung kegiatan Pemkab Pasuruan. Utamanya kegiatan-kegiatan yang anggarannya berasal dari DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau).
"Dari bagi hasil DBHCHT, ada banyak anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan Pemkab Pasuruan. Dan kami sangat berterima kasih pula kepada Bea Cukai Pasuruan yang mensupport anggaran untuk kegiatan yang mengarah pada perang terhadap rokok illegal," tandasnya.
Seperti diketahui, terkait peredaran rokok illegal di Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan bersama Polres Pasuruan, Pemkab Pasuruan, Kejaksaan dan PN Bangil telah memusnahkan sebanyak 11.093.096 batang rokok jenis SKM dan 240 batang rokok jenis SKT selama tahun 2021. (emil)
2767 x Dilihat
454 Disukai
427 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar