Tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, sudah dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan pun sudah membuka pendaftaran bagi seluruh parpol mulai tanggal 3 Oktober lalu, dan akan ditutup pada tanggal 16 Oktober 2017 mendatang.
Winaryo Sujoko, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan, selama tahapan pendaftaran, setiap parpol terlebih dulu harus membuat surat mandat atau menyerahkan tim penghubung yang bertugas menyampaikan rencana pendaftaran parpol itu sendiri. Setelah itu, barulah parpol mendaftar langsung ke Kantor KPU dengan menyerahkan seluruh berkas persyaratan pendaftaran.
“Kami minta minimal sehari sebelum pendaftaran, setiap parpol mengirim salah satu tim penghubung untuk memberitahu bahwa parpol yang bersangkutan akan mendaftar, supaya kami juga dapat mempersiapkan diri, karena pendaftaran juga kami buka setiap hari selama jadwal berlangsung, mulai pukul 8 pagi sampai 4 sore, kecuali hari terakhir akan kami buka sampai pukul 12 malam,” kata Winaryo, saat ditemui di sela-sela kesibukannya, Senin (09/10/2017).
Selama pendaftaran, setiap parpol diharuskan memenuhi seluruh berkas persyaratan yang sesuai dengan sistem informasi partai politik (SIPOL), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), daftar nama anggota parpol, serta KTP-el dari semua anggota minimal 1000 orang. Kata Winaryo, jumlah tersebut telah ditetapkan dalam peraturan KPU Pusat Nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
“Kita tidak boleh mengada-ada, sehingga jumlah tersebut merupakan ketetapan dari KPU pusat, jadi kita tinggal melaksanakan keketapan tersebut untuk kami sosialisasikan kepada parpol maupun publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut Winaryo menambahkan, setelah pendaftaran selesai, KPU Kabupaten Pasuruan akan melakukan penelitian adminsitrasi yang akan dilaksanakan mulai 17 oktober-15 november, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil administrasi verifikasi (16-17 november), serta perbaikan administrasi oleh parpol yang bersangkutan.
“Di awal tahun, tepatnya mulai 15 desember 2017 sampai 4 januari 2018 adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, kemudian dilanjut dengan penyampaian hasil verifikasi mulai 4 januari sampai 6 januari 2018. Setelah itu kita langsung perbaiki dari hasil verifikasi faktual tanggal 7 sampai 20 januari, kemudian verifikasi hasil perbaikan mulai 21 januari sampai 3 pebruari, dan tanggal 4 sampai 5 pebruari adalah penyusunan berita acara hasil verifikasi kepengursan dan keanggotaan tingkat Kabupaten,” urai Winaryo kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, hingga hari ketujuh pendaftaran, baru satu parpol yang mendaftar sekaligus menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol, yakni Partai Perindo. Partai yang diketuai oleh Bambang Heri Utomo itu datang ke Kantor KPU Kabupaten Pasuruan pukul 11.28 WIB, dan diterima langsung oleh Ketua KPU dan anggota lainnya. (emil)
3244 x Dilihat
906 Disukai
937 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar